Korlantas Polri memberi kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin membayar pajak STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang belum sempat atau belum bisa mengurus balik nama secara resmi.
Langkah ini menjadi perhatian karena selama ini KTP pemilik lama sering menjadi hambatan dalam proses administrasi kendaraan bekas. Dengan pelonggaran tersebut, pemilik baru tetap bisa memenuhi kewajiban pajak sambil diarahkan untuk menuntaskan proses balik nama pada tahap berikutnya.
Kebijakan sementara untuk memudahkan wajib pajak
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku sementara dan berjalan sepanjang tahun ini. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan kemudahan ini diminta mengisi formulir pernyataan dan mengajukan blokir sebagai tanda komitmen untuk melakukan balik nama.
Wibowo juga menyampaikan bahwa pemilik kendaraan masih punya kesempatan melanjutkan balik nama pada periode berikutnya bila belum sanggup menyelesaikannya sekarang. Ia menegaskan, “Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” seperti dikutip CNN Indonesia.
BBN kendaraan bekas dibebaskan
Stimulus utama dari kebijakan ini adalah penghapusan tarif Bea Balik Nama kendaraan bekas atau BBN 2. Besar pungutan yang sebelumnya sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor kini menjadi nol, sehingga beban utama pada proses balik nama ikut berkurang.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan beberapa biaya administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Artinya, pembebasan BBN tidak menghapus seluruh biaya dalam pengurusan kendaraan, tetapi hanya menghilangkan komponen bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Biaya yang masih harus dibayar
Sejumlah pungutan tetap berlaku saat proses balik nama dilakukan. Untuk penerbitan STNK baru, biaya yang dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Selain itu, penerbitan TNKB atau plat nomor dipatok mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 100.000. Biaya penerbitan BPKB juga tetap ada, yaitu Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil.
Bila kendaraan berasal dari daerah berbeda, pemilik juga perlu menyiapkan biaya surat mutasi. Besarannya tercatat Rp 150.000 untuk roda dua atau tiga, serta Rp 250.000 untuk roda empat atau lebih.
Ada pula komponen SWDKLLJ yang tetap dipungut, yakni Rp 35.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 143.000 untuk roda empat atau lebih. Dengan demikian, total biaya balik nama tetap bergantung pada jenis kendaraan dan kebutuhan administrasi yang menyertainya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Proses pengurusan tetap memerlukan dokumen pendukung dari pemilik baru. Berkas yang wajib disiapkan meliputi E-KTP pemilik baru, STNK asli beserta fotokopinya, dan SKKP atau notis pajak.
Selain itu, pemohon juga harus membawa BPKB asli dan bukti sah pengalihan kepemilikan. Bukti tersebut bisa berupa kuitansi jual beli bermeterai Rp 10.000 atau surat keterangan ahli waris dari notaris, tergantung pada asal-usul perpindahan kepemilikan kendaraan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas punya ruang lebih luas untuk membayar pajak tanpa tersendat syarat KTP pemilik lama. Di saat yang sama, Polri tetap mendorong agar kendaraan segera dibalik nama supaya data kepemilikan lebih tertib dan proses administrasi berikutnya berjalan lebih mudah.







