Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dalam sengketa merek Denza, sehingga polemik penggunaan nama itu di Indonesia belum sepenuhnya mereda. Di tengah proses hukum tersebut, BYD mengambil langkah baru dengan mendaftarkan merek Danza sebagai antisipasi atas perkembangan sengketa yang masih berjalan.
Putusan MA ini tertuang dalam perkara No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi, sehingga posisi legal merek tersebut di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Proses hukum belum dianggap selesai
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan perusahaan menghormati putusan pengadilan. Ia juga menyoroti bahwa hasil perkara tersebut belum bisa dibaca sebagai penegasan bahwa merek Denza bukan milik BYD.
“Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subyek hukum yang dituju,” ujar Luther saat dihubungi, Jumat (17/04/2026).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa BYD masih memandang sengketa ini dari sisi identitas hukum pihak yang digugat, bukan semata dari kepemilikan nama dagang. Di saat yang sama, perusahaan juga belum menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan sesuai perkembangan perkara.
Luther menyebut BYD masih mempelajari putusan tersebut dan menimbang opsi berikutnya. Namun, ia memastikan bahwa untuk merek Danza, perusahaan sudah mengamankan pendaftarannya di Indonesia.
Danza sudah diajukan ke DJKI
Data di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI, menunjukkan BYD Company Limited telah mengajukan merek Danza sejak 11 Agustus 2025. Permintaan itu menjadi langkah penting di tengah sengketa nama Denza yang terus bergulir.
Dalam dokumen bernomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12, merek Danza mencakup komponen dan kendaraan seperti bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, kendaraan listrik untuk transportasi darat, sasis mobil, truk, dan forklift. Cakupan ini menunjukkan bahwa label tersebut disiapkan untuk kebutuhan bisnis otomotif yang luas.
BYD Company Limited juga mengajukan permohonan lain dengan merek yang sama, yakni IDM001426542 untuk kelas 37. Kelas ini memuat layanan perbaikan kendaraan, pencucian, pelumasan, pemeliharaan, pengisian baterai, pengisian kendaraan listrik, hingga perawatan anti-karat.
Belum ada kepastian soal perubahan nama
Meski pendaftaran Danza sudah masuk, BYD belum memberi jawaban tegas apakah merek itu akan menggantikan Denza di pasar Indonesia. Luther mengatakan perusahaan belum bisa menyampaikan perkembangan lebih jauh dan akan memberi informasi lanjutan jika sudah ada kepastian.
Sikap hati-hati itu menandakan BYD masih menunggu arah proses hukum dan strategi merek yang paling tepat. Langkah pendaftaran Danza sendiri tampak sebagai antisipasi agar perusahaan memiliki opsi nama yang siap digunakan bila sengketa Denza memengaruhi strategi pemasaran.
Tanggapan dealer dan dampak ke konsumen
Di sisi jaringan penjualan, Haka Auto sebagai salah satu dealer Denza memilih menunggu arahan dari BYD Indonesia. Chief Executive Officer PT BYD Haka Auto, Hariyadi Kaimuddin, menyebut pihaknya belum mengambil langkah sendiri karena masih mengikuti kebijakan agen pemegang merek.
“Menurut keyakinan saya, mereka membeli Denza karena produknya. Mereka sudah tahu siapa reputasi dan latar belakang produsennya,” kata Hariyadi melalui pesan singkat.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa konflik nama belum tentu langsung menggerus minat pasar, selama produk dan reputasi merek tetap kuat di mata konsumen. Namun, kepastian soal nama dagang tetap penting karena menyangkut identitas merek, komunikasi pasar, dan arah distribusi ke depan.
Dengan putusan kasasi yang ditolak dan pendaftaran Danza yang sudah diajukan, fokus kini tertuju pada langkah berikut BYD dalam menjaga posisi mereknya di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah Denza tetap dipertahankan atau Danza benar-benar dipakai sebagai wajah baru di pasar otomotif nasional.
Source: otodriver.com






