Kalah Di MA, BYD Daftarkan Danza Di Indonesia, Langkah Lama Yang Mengganti Nama Besar

BYD Company Limited mengambil langkah baru di Indonesia dengan mendaftarkan nama Danza sebagai merek kendaraan. Pendaftaran ini muncul setelah perusahaan asal China itu kalah dalam sengketa merek Denza di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Langkah tersebut tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum pada 11 Agustus 2025. Dalam data itu, Danza didaftarkan untuk sejumlah komponen kendaraan sekaligus layanan purna jual yang ditujukan bagi pasar domestik.

Pendaftaran baru setelah sengketa merek

Sengketa ini berkaitan dengan merek Denza yang diklaim BYD sebagai bagian dari identitas global perusahaan. Namun di Indonesia, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pemilik merek Denza di Tanah Air.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari BYD dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan itu juga menguatkan keputusan sebelumnya yang mewajibkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Keterangan dari putusan MA yang dikutip Bloomberg Technoz menegaskan hasil tersebut. “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” demikian bunyi putusan itu.

Danza untuk kelas kendaraan dan layanan purnajual

Pendaftaran merek Danza tidak hanya mencakup nama produk, tetapi juga mencakup dua kelas penting dalam klasifikasi merek. Untuk kelas 12, Danza terdaftar untuk bodi mobil, bus, mobil listrik, hingga truk forklift.

Sementara itu, kelas 37 meliputi layanan pemeliharaan, pengisian baterai, dan perbaikan kendaraan bermotor. Informasi ini menunjukkan bahwa BYD menyiapkan perlindungan merek yang lebih luas, bukan sebatas nama kendaraan yang dipasarkan.

Perubahan identitas merek itu juga terlihat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen tersebut mencantumkan nama Danza untuk model-model yang dijual perusahaan.

Sikap BYD di tengah proses hukum

Di tengah langkah pendaftaran merek baru, manajemen PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga menegaskan bahwa persoalan di Indonesia tidak mengubah posisi BYD sebagai pemegang merek secara global.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan bahwa proses hukum belum selesai. Ia mengatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir,” serta menambahkan bahwa BYD masih mempelajari langkah selanjutnya.

Luther juga menegaskan bahwa BYD yakin terhadap sistem hukum yang adil dan berimbang. Dalam pernyataannya kepada detikOto, ia menyebut bahwa perusahaan sudah memegang merek Danza di Indonesia.

Dinamika merek saat masuk pasar baru

Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan merek bisa menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan global saat masuk ke pasar baru. BYD menyebut situasi seperti itu sebagai dinamika yang biasa ditemui dalam ekspansi di luar negeri.

Perusahaan menilai kendala di ranah merek dagang tidak mengubah komitmen mereka di Indonesia. BYD menyatakan tetap akan berkontribusi melalui produk dan teknologi yang disebut perusahaan sebagai nyata dan terbukti memberi nilai tambah bagi industri nasional.

Dengan pendaftaran Danza dan jalur hukum yang masih terbuka, arah strategi merek BYD di Indonesia kini menjadi sorotan. Perkembangan ini juga menunjukkan bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dapat memengaruhi langkah bisnis produsen kendaraan listrik di pasar domestik.

Exit mobile version