Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Daerah Punya Kuasa Menentukan Tarifnya

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menyiapkan beban pajak tambahan bagi kendaraan berbasis baterai atau listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menandai berakhirnya pembebasan pajak kendaraan listrik sepenuhnya.

Aturan tersebut mengatur pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Dasarnya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor serta bobot koefisien, meski pemerintah menegaskan tarif kendaraan listrik tetap akan lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.

Pajak tidak berlaku seragam di tiap daerah

Penerapan aturan baru ini tidak berjalan dengan skema yang sama di seluruh wilayah. Pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan insentif dan tarif akhir sesuai kebijakan masing-masing.

Artinya, besaran pajak kendaraan listrik bisa berbeda antara satu provinsi dan provinsi lain. Kondisi ini membuat perubahan tarif sangat bergantung pada keputusan pemerintah daerah setempat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut di wilayah ibu kota. Sikap itu muncul setelah aturan dari Kementerian Dalam Negeri resmi diterbitkan pada awal April.

Keluhan dari pengguna kendaraan listrik

Sejumlah pengguna kendaraan listrik menilai kebijakan ini perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat. Linda, salah satu pemilik mobil listrik, menilai kenaikan harga kebutuhan hidup dan bahan bakar fosil seharusnya membuat pemerintah menunda pemberlakuan beban baru.

“Kayaknya baik, cuma mungkin kalau bisa ditunda dulu 10-20 tahun kemudian. Sekarang lagi susah, terus bensin juga harganya melonjak. Kalau ini juga dinaikin nanti kita mau bagaimana coba?” kata Linda dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Minggu, 19 April 2026.

Pandangan Linda mewakili kekhawatiran sebagian pengguna yang baru beralih ke kendaraan listrik. Mereka melihat biaya tambahan ini berpotensi mengurangi daya tarik kendaraan listrik saat masyarakat masih mencari solusi transportasi yang lebih hemat.

Ada pula yang menilai tarif pajak tetap wajar

Di sisi lain, tidak semua pengguna kendaraan listrik menolak kebijakan tersebut. Lim, pemilik mobil listrik lainnya, justru menilai penyesuaian pajak masih bisa diterima selama tidak berlebihan.

Ia berpendapat pemilik mobil listrik umumnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar pajak. Namun, Lim menekankan agar besaran tarif tetap rasional dan tidak terlalu tinggi.

“Kalau mau disesuaikan dari yang harga sekarang ini sangat bagus. Lagi pula juga yang bayar bukannya rakyat kecil, orang-orang ini merasa punya uang beli mobil ini, bayar pajak segitu sangat enggak berarti,” ujar Lim.

Pandangan itu menunjukkan bahwa perdebatan pajak kendaraan listrik tidak hanya menyangkut beban konsumen, tetapi juga soal kemampuan daerah mengatur kebijakan fiskal secara lebih mandiri. Hingga kini, rincian tarif di masing-masing provinsi masih menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah setempat.

Terkait