Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan baru yang akan membuat kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak daerah. Kebijakan ini mengikuti perubahan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dengan regulasi tersebut, kendaraan berbasis baterai tidak lagi masuk daftar objek yang dikecualikan dari pajak daerah. Namun, Pemprov DKI menegaskan bahwa skema keringanan tetap akan disiapkan agar kebijakan baru tidak membebani pemilik kendaraan listrik secara berlebihan.
Penyesuaian aturan di Jakarta
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut regulasi daerah sedang masuk tahap persiapan operasional. Ia memastikan penyesuaian itu dilakukan agar kebijakan Jakarta sejalan dengan aturan pusat yang baru.
“Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan,” kata Lusiana. Pernyataan ini menegaskan bahwa status bebas pajak otomatis bagi kendaraan listrik memang sedang diubah.
Insentif tetap disiapkan
Meski ada perubahan status pajak, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memberi insentif. Lusiana menjelaskan bahwa besaran dan bentuk keringanan masih dirumuskan agar tetap mendukung masyarakat yang memilih kendaraan ramah lingkungan.
“Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan,” ujarnya. Artinya, Pemprov DKI tidak hanya melihat aspek penerimaan pajak, tetapi juga dampaknya terhadap minat masyarakat.
Bedanya dengan aturan sebelumnya
Perubahan ini menandai pergeseran dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya disebut secara eksplisit sebagai kendaraan yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Ketentuan baru menghapus pengecualian tersebut, namun tetap membuka ruang pemberian insentif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 19 dalam regulasi terbaru menyebut pembebasan atau pengurangan pajak masih dimungkinkan.
Berlaku juga untuk kendaraan konversi
Aturan baru itu tidak hanya menyangkut kendaraan listrik yang diproduksi langsung sebagai kendaraan listrik. Ketentuan insentif juga dapat berlaku untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026 maupun kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Hal ini menjadi penting karena Pemprov DKI masih harus menyusun format teknis agar penerapan pajak dan insentif bisa berjalan jelas. Saat ini, draf peraturan daerah terkait masih menunggu penyelesaian sebelum penetapan resmi diumumkan.
Menjaga ekosistem kendaraan listrik
Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa arah kebijakan ini tetap berupaya menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di ibu kota. Pemerintah daerah ingin menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dengan target menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.
“Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta,” tulis Bapenda DKI Jakarta melalui situs resminya. Pesan itu menunjukkan bahwa perubahan skema pajak tidak dimaksudkan untuk mengurangi dukungan terhadap kendaraan rendah emisi.
Pemprov DKI juga menegaskan komitmen untuk tetap pro-masyarakat dalam merancang kebijakan fiskal baru. Fokusnya kini ada pada penyusunan aturan yang tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sekaligus tetap memberi ruang insentif yang tepat sasaran bagi pengguna kendaraan listrik di Jakarta.







