Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menjalankan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara bertahap di Indonesia sejak April 2026. Program ini ditargetkan menjangkau seluruh kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor, dalam beberapa waktu ke depan.
Penerapan e-BPKB saat ini belum merata di semua wilayah. Menurut informasi yang dikutip dari Detik Oto, layanan tersebut baru diterapkan menyeluruh di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk kendaraan roda dua dan roda empat, sementara polda lain masih terbatas pada kendaraan roda empat.
Target perluasan hingga 2028
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyebut target besar yang sedang dikejar adalah seluruh kendaraan baru sudah menggunakan BPKB elektronik pada 2028. Ia mengatakan, “Tahun 2028 harapannya semua kendaraan baru sudah ter-cover oleh BPKB elektronik.”
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Korlantas tidak hanya memulai digitalisasi dokumen kendaraan, tetapi juga menyiapkan perluasan sistem secara nasional. Namun, prosesnya masih bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana yang sedang dalam tahap pengadaan.
Apa yang membedakan e-BPKB dari versi lama
e-BPKB hadir dengan bentuk yang lebih ringkas dan disebut menyerupai paspor elektronik. Dokumen ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai arsip kepemilikan kendaraan, tetapi juga membawa sistem penyimpanan data yang lebih modern dan terhubung secara digital.
Secara teknis, e-BPKB dilengkapi chip Radio Frequency Identification atau RFID. Chip ini menyimpan data identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara dinamis, sehingga informasi yang tersimpan menjadi lebih mudah diverifikasi dan lebih sulit dipalsukan.
Manfaat bagi pemilik kendaraan
Selain memperkuat legalitas dokumen, sistem e-BPKB juga dirancang untuk memudahkan pemilik kendaraan saat mengurus dokumen yang rusak atau hilang. Proses penggantian diharapkan menjadi lebih praktis karena data kendaraan sudah tersimpan dalam sistem elektronik.
Pemilik kendaraan juga bisa mengecek data secara mandiri melalui ponsel pintar. Verifikasi dilakukan lewat fitur NFC dengan bantuan aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Cara cek data kendaraan lewat ponsel
Aplikasi e-BPKB Mobile memungkinkan pengguna melihat informasi identitas digital kendaraan yang terdaftar. Untuk memunculkan data, ponsel cukup ditempelkan ke bagian belakang dokumen, lalu sistem akan membaca chip dan menampilkan informasi yang tersimpan.
Fitur ini menjadi salah satu pembeda utama e-BPKB dibanding dokumen konvensional. Dengan akses verifikasi mandiri, pemilik kendaraan dapat memastikan data yang tercantum sesuai dengan dokumen resminya tanpa bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan manual.
Penerapan masih bertahap
Meski arah kebijakan sudah jelas, implementasi e-BPKB tidak bisa berlangsung serentak di seluruh daerah. Korlantas masih menyesuaikan distribusi sistem dengan kesiapan perangkat pendukung di masing-masing wilayah.
Tahapan ini menunjukkan bahwa modernisasi dokumen kendaraan dilakukan secara bertahap agar penerapannya berjalan lebih stabil. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat keamanan data kendaraan sekaligus menata administrasi kepemilikan secara digital.
