Pemerintah resmi menghapus pembebasan pajak nol rupiah untuk kendaraan listrik di Indonesia mulai 1 April 2026. Kebijakan itu membuat mobil listrik tidak lagi bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis energi baru terbarukan.
Beban pajak baru bagi kendaraan listrik
Dengan aturan baru ini, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek PKB dan BBNKB. Perubahan tersebut menandai berakhirnya fasilitas pajak nol rupiah yang sebelumnya menjadi salah satu daya tarik utama pembelian mobil listrik.
Kebijakan ini juga berdampak pada biaya registrasi kendaraan di daerah. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan aturan perpajakan sesuai instruksi pusat agar penerapan di lapangan berjalan seragam.
Dampak langsung ke biaya kepemilikan
Salah satu contoh yang disebut adalah BYD Atto 1. Mobil ini memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp229 juta, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp240,4 juta setelah perhitungan bobot.
Dengan tarif 1 persen, estimasi BBNKB untuk model tersebut diperkirakan mencapai Rp2,40 juta. Nilai PKB-nya juga berada pada kisaran yang sama, sehingga biaya pajak awal langsung bertambah dibandingkan skema pembebasan sebelumnya.
Selain itu, ada biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang diperkirakan sekitar Rp500 ribu. Jika seluruh komponen digabung, pemilik BYD Atto 1 perlu menyiapkan dana sekitar Rp5,30 juta untuk registrasi awal di bawah aturan baru.
Posisi BYD Atto 1 di pasar
BYD Atto 1 disebut sebagai mobil listrik terlaris sepanjang 2025. Penjualannya mencapai 22.582 unit hanya dalam tiga bulan pertama peluncurannya.
Angka itu menunjukkan bahwa perubahan kebijakan pajak dapat berdampak pada segmen kendaraan listrik yang sedang tumbuh cepat. Konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan harga beli, tetapi juga beban registrasi dan pajak awal yang ikut naik.
Penyesuaian di tingkat daerah
Pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan provinsi setelah aturan pusat ditetapkan. Tahap ini penting karena besaran biaya akhir di lapangan bisa berbeda sesuai regulasi teknis masing-masing daerah.
Perbedaan itu membuat calon pembeli perlu memeriksa rincian biaya di wilayah registrasi kendaraan. Meski dasar aturannya sudah ditentukan pusat, detail penerapan tetap mengikuti penyesuaian daerah yang berlaku.
Perubahan kebijakan ini memperlihatkan pergeseran pendekatan pemerintah terhadap insentif kendaraan listrik. Setelah sempat mendapat pembebasan pajak, kendaraan listrik kini mulai diperlakukan sebagai objek pajak dalam skema registrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
