Kebijakan pajak mobil listrik memasuki babak baru setelah kendaraan bertenaga baterai tidak lagi otomatis masuk kategori bebas pajak. Mulai berlaku lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik kini tercantum sebagai objek yang dapat dikenai PKB dan BBNKB seperti kendaraan bermotor lain.
Aturan ini penting bagi pemilik mobil listrik karena berdampak langsung pada biaya perpanjangan STNK tahunan. Jika sebelumnya banyak pemilik hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, kini hitungan pajaknya bisa berubah tergantung kebijakan daerah dan status insentif yang diterapkan.
Apa yang berubah dalam aturan baru
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam regulasi itu, kendaraan listrik tidak lagi muncul sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Perubahan ini membuat mobil listrik diposisikan sejajar dengan kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak. Meski begitu, pemerintah masih membuka ruang pengurangan atau pembebasan pajak untuk jenis kendaraan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan yang tetap bebas PKB
Dalam Pasal 3 ayat (3), aturan baru tetap menyisakan sejumlah kategori kendaraan yang tidak dikenai objek PKB. Daftarnya mencakup kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang menggunakan asas timbal balik.
Selain itu, kendaraan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga tetap dikecualikan. Kendaraan bermotor energi terbarukan dan kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah turut masuk dalam kelompok yang bisa bebas PKB.
Insentif masih mungkin diberikan
Meski status mobil listrik berubah menjadi objek pajak, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dapat memperoleh pengurangan atau pembebasan. Pemberian insentif itu bergantung pada aturan yang berlaku.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik yang sudah dimiliki dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik masih mendapat peluang insentif yang sama.
Dampak pada biaya tahunan
Perubahan aturan ini paling terasa saat pemilik mobil listrik memperpanjang STNK. Dengan adanya PKB yang tidak lagi nol rupiah, total kewajiban tahunan menjadi lebih besar dibanding sebelumnya.
Simulasi untuk BYD Atto 1 memberi gambaran yang cukup jelas. Berdasarkan NJKB Rp 229 juta dan Rp 241 juta, lalu dikalikan bobot 1,05, DP PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.
Simulasi pajak BYD Atto 1 tanpa insentif di Jakarta
| Tipe kendaraan | Dasar Pengenaan PKB | Tarif PKB | Total pajak + SWDKLLJ |
|---|---|---|---|
| BYD Atto 1 STD | Rp 240,45 juta | Rp 4,809 juta | Rp 4,952 juta |
| BYD Atto 1 High | Rp 253,05 juta | Rp 5,061 juta | Rp 5,204 juta |
Simulasi tersebut memakai tarif kendaraan pertama untuk wilayah Jakarta. Angka akhir tetap dapat berbeda di tiap daerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberi pengurangan atau pembebasan pajak.
Bagi pemilik mobil listrik, perubahan ini menegaskan bahwa pajak kendaraan kini perlu dihitung lebih cermat sejak awal kepemilikan. Besaran yang dibayar tidak lagi seragam seperti sebelumnya, karena status insentif, tahun pembuatan, dan kebijakan daerah ikut menentukan total kewajiban tahunan.
