Bareskrim Polri bersama jajaran polda mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi secara serentak di berbagai daerah. Dalam operasi selama 13 hari, dari 7 sampai 20 April 2026, polisi mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyelewengan energi bersubsidi masih berlangsung dalam pola yang beragam. Polisi juga menyita ratusan ribu liter BBM, ribuan tabung LPG, serta puluhan kendaraan yang diduga dipakai untuk mendukung aksi ilegal tersebut.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut nilai kerugian negara dari praktik itu ditaksir mencapai Rp 243.069.600.800. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak penyalahgunaan subsidi terhadap keuangan negara dan distribusi energi bagi masyarakat.
Barang bukti yang diamankan juga cukup besar. Polisi menyita 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Modus Pelaku: Dari Menimbun sampai Mengoplos
Polri mengungkap para pelaku memakai banyak cara untuk memperoleh keuntungan dari subsidi yang semestinya diterima masyarakat. Modus yang ditemukan antara lain menimbun BBM, mengoplos bahan bakar, memodifikasi tabung gas, hingga memanipulasi dokumen angkutan.
Ada juga pelaku yang menjual kembali BBM subsidi dengan harga industri. Praktik ini membuat distribusi subsidi melenceng dari tujuan awal dan merugikan kelompok yang paling membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum.
Irjen Nunung menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. “Ini jelas merampas hak masyarakat kecil,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Penindakan Meluas ke Banyak SPBU
Selain kasus yang baru diungkap, Polri mencatat sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat 65 SPBU yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan subsidi. Dari jumlah itu, 46 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan 19 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan subsidi tidak hanya terjadi pada level pengecer atau pelaku lapangan. Jaringan yang lebih luas, termasuk yang diduga melibatkan pihak tertentu di sektor distribusi, juga ikut menjadi perhatian penyidik.
Polri Kejar Aliran Dana dan Pihak di Balik Layar
Polri menegaskan penindakan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Penyidik diperintahkan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerja sama bersama PPATK.
Irjen Nunung mengatakan siapa pun yang terlibat akan diproses, baik pemodal maupun aktor intelektual yang mengatur skema dari belakang. Peringatan keras juga disampaikan kepada para pelaku yang masih mencoba memanfaatkan celah subsidi negara.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” kata Irjen Nunung. Sikap itu menandai bahwa Polri menempatkan penyalahgunaan energi bersubsidi sebagai kejahatan yang harus ditindak tegas karena langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
