
Pajak kendaraan listrik kini tidak lagi dipatok nol secara otomatis, karena besar kecilnya pajak ditentukan oleh pemerintah provinsi. Kebijakan ini membuat setiap daerah punya ruang untuk menetapkan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan itu berkaitan langsung dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dua pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan aturan baru, nasib pajak mobil listrik sangat bergantung pada keputusan masing-masing gubernur.
Aturan baru mengubah posisi kendaraan listrik
Dasar pengaturan terbaru tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam beleid ini, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Pasal 3 ayat (3) hanya memuat daftar kendaraan yang dikecualikan, seperti kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah. Artinya, ruang pengecualian tidak lagi secara eksplisit menempatkan kendaraan listrik di luar objek pajak.
Sebelumnya, kondisi berbeda berlaku. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Aturan lama itu juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan.
Insentif tetap disiapkan untuk meringankan beban
Meski statusnya berubah, kendaraan listrik tidak otomatis dikenai pungutan setara mobil konvensional. Permendagri terbaru tetap membuka jalan bagi insentif dari daerah, berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi, termasuk untuk kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum tahun 2026.
Dengan skema ini, provinsi masih bisa memberi relaksasi fiskal yang membuat beban pajak kendaraan listrik lebih ringan dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Namun, besaran insentifnya tidak seragam karena keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah.
Mendagri minta gubernur beri keringanan
Tak lama setelah aturan baru diberlakukan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada para gubernur agar memberi insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Instruksi itu berbentuk pembebasan penuh atau pengurangan pajak daerah.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta menerapkan keringanan bagi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan yang berasal dari konversi mesin berbahan bakar fosil.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik. Surat edaran itu juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaannya.
Belum ada petunjuk teknis yang rinci
Meski aturan sudah diundangkan sejak 1 April 2026, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis belum tersedia. Kondisi ini membuat penerapan insentif di daerah masih menunggu arah teknis yang lebih detail dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Situasi tersebut menempatkan pemerintah provinsi sebagai penentu penting dalam pengembangan kendaraan listrik. Di satu sisi, aturan baru memberi ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi daerah, tetapi di sisi lain juga membuat kebijakan pajak mobil listrik berpotensi berbeda antara satu provinsi dan provinsi lain.
Bagi pemilik kendaraan listrik, arah kebijakan pajak kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada status kendaraan ramah lingkungan, melainkan pada bagaimana pemerintah provinsi menerjemahkan kewenangan yang diberikan melalui insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Source: www.cnnindonesia.com








