Korlantas Polri memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama. Kebijakan ini membuat biaya bea balik nama kendaraan bekas atau BBN 2 ditetapkan Rp 0, sehingga beban awal pembaruan data kepemilikan menjadi lebih ringan.
Meski begitu, pembebasan tarif itu tidak berarti seluruh proses menjadi tanpa biaya. Pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah pembayaran administratif lain yang masih berlaku sesuai ketentuan PNBP di lingkungan Polri.
Kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan ini memberi ruang bagi warga yang belum cukup biaya untuk segera mengurus balik nama. Ia menegaskan, pemerintah tetap mendorong legalitas kepemilikan kendaraan dilakukan sesegera mungkin.
Dalam keterangannya, Wibowo juga membuka kemungkinan penundaan bagi pemilik kendaraan yang belum sanggup menyelesaikan proses saat ini. “Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ujarnya.
Masih ada biaya yang wajib dibayar
Walau biaya balik nama utama sudah dibebaskan, pemilik kendaraan bekas tetap perlu membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada lingkungan Polri.
Biaya yang masih harus diperhitungkan antara lain Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB beserta opsennya, yang besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan. Selain itu, ada SWDKLLJ yang nilainya tetap, yakni Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
Rincian biaya administratif yang tetap berlaku
Berikut komponen biaya administratif yang masih perlu disiapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:
| Jenis layanan | Motor (roda 2/3) | Mobil (roda 4+) |
|---|---|---|
| Penerbitan STNK | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
| Penerbitan TNKB (plat) | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
| Penerbitan BPKB | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
| Surat Mutasi Keluar | Rp 150.000 | Rp 250.000 |
Rincian ini menunjukkan bahwa penghapusan BBN 2 memang meringankan, tetapi proses administrasi kendaraan bekas tetap memiliki komponen biaya lain. Karena itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan anggaran secara menyeluruh sebelum datang ke layanan registrasi.
Dokumen yang harus disiapkan
Pengurusan balik nama juga mensyaratkan dokumen administrasi yang lengkap. Pemilik baru perlu membawa E-KTP asli, STNK asli, serta SKKP atau notis pajak.
Selain itu, BPKB asli juga wajib dibawa untuk mendukung proses verifikasi. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai, juga diperlukan, atau surat keterangan ahli waris jika kendaraan berasal dari warisan.
Ada syarat tambahan untuk pemohon
Masyarakat yang memakai kebijakan ini juga diminta mengisi formulir pernyataan. Bersamaan dengan itu, pemohon harus mengajukan pemblokiran dokumen lama agar data kepemilikan sebelumnya tidak lagi digunakan dalam proses administrasi berikutnya.
Korlantas menempatkan langkah ini sebagai bagian dari upaya memperjelas status hukum kendaraan bekas. Dengan data yang lebih rapi, proses pelayanan registrasi dinilai bisa berjalan lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan pembebasan biaya BBN 2 ini menjadi kabar penting bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini menunda balik nama karena faktor biaya. Namun, pengurusan tetap menuntut kesiapan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, dan pemenuhan biaya administratif lain yang masih berlaku dalam layanan registrasi Polri.
