
Pemberitaan soal aturan baru pajak kendaraan listrik pada 2026 memicu kebingungan di kalangan pemilik mobil dan motor listrik. Isu yang paling banyak dibahas adalah dugaan bahwa kendaraan listrik tidak lagi bebas dari pajak daerah setelah terbitnya Permendagri No. 11/2026.
Namun, pembacaan yang lebih utuh menunjukkan bahwa status insentif kendaraan listrik tidak otomatis hilang. Aturan itu justru perlu dilihat bersama dasar hukum yang lebih tinggi, terutama UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perpres No. 55/2019 yang telah diubah terakhir dengan Perpres No. 79/2023.
Mengapa isu pajak kendaraan listrik muncul
Sebelum aturan baru terbit, Permendagri No. 7/2025 secara tegas memasukkan kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai jenis kendaraan yang tidak dikenai PKB dan BBNKB. Dalam praktiknya, kendaraan listrik masuk ke dalam kategori itu dan mendapat fasilitas bebas pajak tahunan serta bea balik nama.
Masalah muncul ketika Permendagri No. 11/2026 berlaku sejak 1 April 2026. Di dalam Pasal 3, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit dalam daftar kendaraan yang bebas PKB dan BBNKB, sehingga muncul anggapan bahwa insentif tersebut telah dihapus.
Klausul baru yang sering terlewat
Anggapan itu tidak sepenuhnya tepat karena Permendagri No. 11/2026 juga memuat Pasal 19. Di pasal tersebut, pemberian insentif pajak tahunan dan bea balik nama bagi kendaraan listrik tetap dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klausul ini penting karena menunjukkan bahwa rujukan kebijakan tidak berhenti pada Permendagri saja. Artinya, sekalipun kendaraan listrik tidak lagi tertulis di daftar pengecualian Pasal 3, pembebasan pajak tidak otomatis gugur selama aturan yang lebih tinggi masih mengatur insentif tersebut.
Dasar hukum yang masih berlaku
UU HKPD tetap menyebut kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai jenis kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. UU itu memang tidak merinci satu per satu jenis kendaraan yang masuk kategori tersebut, tetapi Perpres No. 79/2023 memberi penegasan lebih lanjut.
Dalam Perpres itu, pemerintah daerah diminta memberikan insentif kepada kendaraan listrik. Bentuk insentifnya disebut dalam Pasal 19, yaitu pembebasan atau pengurangan pajak tahunan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan daerah.
Dengan hierarki aturan seperti ini, pencantuman atau penghapusan frasa tertentu di level Permendagri tidak bisa dibaca sebagai penghapusan hak insentif jika dasar hukum yang lebih tinggi masih mengaturnya. Karena itu, kendaraan listrik tetap berada dalam skema insentif pajak daerah sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Penjelasan resmi dari pemerintah
Untuk meredam salah tafsir, Mendagri menerbitkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/3764/SJ. Surat itu menguraikan dasar hukum yang dipakai pemerintah daerah dalam memberikan insentif pajak kendaraan listrik.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta tetap memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan 2026 maupun sebelumnya. Dasar yang dipakai juga merujuk pada Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 dan Perpres No. 79/2023.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa dukungan pajak daerah tetap dijalankan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai transportasi jalan. Pemerintah turut menyinggung kondisi ketersediaan dan harga minyak yang tidak menentu sebagai alasan mengapa insentif masih dibutuhkan.
Apa artinya bagi pemilik kendaraan listrik
Bagi pemilik mobil dan motor listrik, informasi yang beredar sebaiknya dibaca dengan hati-hati. Berdasarkan dasar hukum yang dijelaskan pemerintah, kendaraan listrik tetap memperoleh insentif pajak tahunan dan bea balik nama.
Karena itu, terbitnya Permendagri No. 11/2026 tidak bisa langsung dimaknai sebagai berakhirnya pembebasan pajak kendaraan listrik. Dalam konteks aturan yang berlaku, insentif tersebut masih berjalan dan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.









