Kejagung Tak Sita Semua Motor Listrik BGN, Yang Dicari Justru Jejak Mark Up Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung belum akan menyapu bersih motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional yang diduga bermasalah. Jaksa memilih menelusuri jejak pengadaannya terlebih dahulu, sementara unit yang sudah tersebar dan dipakai di daerah tidak akan ikut disita.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyitaan hanya diperlukan untuk sampel, bukan seluruh barang. Menurut dia, motor yang sudah sampai ke daerah dan digunakan tidak efektif bila ditarik semua karena penyidik justru sedang membidik alur pengadaannya.

Fokus penyidik ada pada jejak pengadaan

Syarief menegaskan proses pencarian barang bukti tetap berjalan. Tim penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan petunjuk yang relevan dengan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu.

Kejagung sendiri masih menunggu hasil audit terkait dugaan mark up. Hasil audit itu penting untuk memperkuat penelusuran apakah ada selisih nilai yang tidak wajar dalam pengadaan motor listrik tersebut.

Pengadaan itu dilakukan saat Badan Gizi Nasional dipimpin Dadan Hindayana. Total motor listrik yang dibeli mencapai 21.801 unit, dengan nilai proyek lebih dari Rp1 triliun.

Vendor dan nilai proyek ikut disorot

Uang pengadaan tersebut disebut sudah dibayarkan kepada PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal. Kejagung menilai perusahaan itu tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, dan di dalam prosesnya juga terdapat markup.

Di laman katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo. Model pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan status pre-order selama 75 hari, sedangkan model kedua Emmo JVH Max dibanderol Rp48,84 juta dengan waktu pemesanan yang juga 75 hari.

Di sisi lain, Dadan pernah menjelaskan bahwa motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di seluruh Indonesia. Ia juga menyebut harga pembelian yang diperoleh BGN berada di bawah harga pasar.

Dadan menuturkan BGN membeli motor itu seharga Rp42 juta per unit. Ia menyebut harga pasaran berada di angka Rp52 juta, sehingga pembelian BGN dinilai lebih murah dari harga yang beredar di pasaran.

Pembuktian masih berjalan

Meski begitu, Kejagung belum menutup kemungkinan penelusuran lanjutan terhadap barang dan dokumen terkait. Penyidik tetap bergerak mengumpulkan bukti untuk memastikan bagaimana proses pengadaan berjalan dan bagian mana yang diduga menyimpang.

Syarief menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah rekam jejak pengadaannya. Dengan barang yang sudah tersebar di daerah, Kejagung memilih mengamankan bukti yang paling relevan agar penyidikan tetap fokus pada asal-usul proyek dan potensi penggelembungan anggarannya.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button