
Kejaksaan Agung menyorot pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional sebagai salah satu titik paling sensitif dalam dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dari total anggaran yang mencapai Rp1 triliun, penyidik menyebut ada indikasi vendor bermasalah dan penggelembungan nilai dalam proses pembelian.
Sorotan itu tidak hanya tertuju pada nilai proyek yang besar, tetapi juga pada cara pengadaannya berjalan. Kejagung menyebut Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Vendor yang dipersoalkan
Dalam penjelasan penyidik, pengadaan motor listrik dilakukan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. BGN disebut membeli 21.801 unit motor listrik dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02.
Dana pembelian itu telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT. Kejagung menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengadaan itu juga mengandung mark up. Pernyataan itu menjadi kunci dalam dugaan penyimpangan yang kini disidik aparat.
Kerangka pengadaan ikut disorot
Kejagung menyatakan intervensi dari para tersangka membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK pada pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Artinya, penyidik melihat ada masalah sejak tahap perencanaan, bukan hanya pada proses pembayaran.
Pada sisi anggaran, pengadaan motor listrik ini tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP Inaproc untuk pembelian 24.400 unit motor listrik operasional SPPG. Namun, realisasi yang disebut penyidik berada pada angka 21.801 unit dengan total pembayaran yang sudah dilakukan ke PT YAT.
Perbedaan angka kebutuhan, volume pembelian, dan nilai yang dibayarkan membuat proyek ini semakin diperhatikan publik. Apalagi angkanya berada di atas Rp1 triliun dan menyangkut pengadaan peralatan operasional untuk lembaga yang mengurusi pemenuhan gizi.
Pernyataan soal harga sempat muncul lebih dulu
Kasus ini sebenarnya sudah menarik perhatian sejak Mei. Saat itu, Dadan menyebut harga pasaran per unit motor listrik berada di Rp52 juta, sedangkan pembelian dilakukan di Rp42 juta per unit.
Pernyataan tersebut sempat dipakai untuk menjelaskan dasar harga pengadaan di tengah sorotan publik. Namun, penjelasan itu kini berhadapan dengan temuan penyidik yang menyebut adanya vendor yang tidak memenuhi syarat dan indikasi mark up.
Pengadaan yang disebut “kecolongan”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung anggaran motor listrik BGN pada Mei. Ia mengatakan pemerintah sempat menolak pengajuan anggaran untuk 2025, tetapi tetap terjadi kebobolan melalui sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu menambah lapisan persoalan di balik proyek pengadaan motor listrik tersebut. Selain soal vendor dan harga, proses penganggaran juga ikut dipertanyakan karena anggaran yang sempat ditolak tetap bisa lolos dalam sistem.
Dengan perkembangan terbaru ini, perhatian kini tertuju pada PT YAT sebagai vendor yang dibayar penuh, meski oleh Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat. Di saat yang sama, penyidik masih menempatkan intervensi para pejabat BGN dan dugaan mark up sebagai inti perkara yang sedang dibongkar.
Source: www.cnnindonesia.com








