Kontrak Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Disorot, Vendor Disebut Tak Punya Diler dan Bengkel Aktif

Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Vendor pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk operasional program itu disebut tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Temuan ini menjadi sorotan karena nilai pengadaan kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Penyidik juga menyebut ada indikasi mark up dalam proses pengadaan yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia.

Kasus ini terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp 1.035.515.297.908,02. Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pembayaran pengadaan itu telah dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kejaksaan Agung menilai PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Alasannya, perusahaan itu tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif, padahal aspek layanan purna jual menjadi elemen penting dalam pengadaan kendaraan operasional dalam jumlah besar.

Penyidik memasukkan temuan tersebut sebagai bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026. Kasus ini juga telah menyeret tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka itu menandai bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti barang yang dibeli, tetapi juga proses pengambilan keputusan di level pimpinan.

Pengadaan yang sejak awal memicu polemik

Sebelum temuan Kejagung muncul, pembelian motor listrik untuk program MBG sudah lebih dulu menjadi perdebatan publik. Salah satu penyebabnya adalah jumlah pembelian yang mencapai puluhan ribu unit dengan kisaran harga sekitar Rp 42 juta per unit.

Motor-motor itu direncanakan sebagai sarana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah. Penggunaannya disebut untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses kendaraan roda empat, termasuk desa-desa dan daerah yang hanya bisa ditempuh dengan sepeda motor.

Pada 8 April 2026, Dadan Hindayana sempat menjelaskan alasan pembelian kendaraan tersebut. Ia menyebut harga pembelian berada di bawah harga pasar.

Menurut Dadan, harga pasar motor itu sekitar Rp 52 juta, sedangkan pemerintah membeli pada kisaran Rp 42 juta. Ia juga menyatakan pengadaan tersebut sudah masuk dalam anggaran 2025.

Dadan menyebut target pembelian semula mencapai 24.400 unit. Namun realisasinya hanya sekitar 21.800 unit.

Penjelasan itu sebelumnya dipakai untuk menegaskan bahwa motor listrik dibeli untuk kebutuhan operasional program. Namun dalam perkembangan penyidikan, Kejagung justru menyoroti syarat vendor dan dugaan mark up dalam transaksi tersebut.

Jejak produk di katalog elektronik

Data pada katalog elektronik pemerintah atau Inaproc memperlihatkan PT YAT menawarkan dua model motor listrik merek Emmo. Model itu adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp 49,95 juta dan Emmo JVH Max senilai Rp 48,84 juta.

Kedua model tersebut tercatat berstatus pre-order. Estimasi waktu pemesanannya hingga 75 hari.

Informasi pada katalog itu menambah konteks atas pengadaan yang kini sedang diselidiki. Di sisi lain, penyidik masih mendalami apakah proses pemilihan barang, penetapan vendor, dan pembayaran telah sesuai ketentuan.

Temuan terkait vendor motor listrik bukan satu-satunya aspek yang ditelusuri dalam perkara ini. Kejaksaan Agung juga menyoroti sejumlah belanja barang lain di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai aturan.

Beberapa pengadaan lain yang ikut menjadi perhatian antara lain tablet, televisi, dan sepatu. Aparat penegak hukum menilai berbagai paket belanja tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pendalaman yang dilakukan penyidik mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran. Fokus pemeriksaan diarahkan pada paket-paket belanja yang dilakukan BGN sepanjang 2025 sampai 2026.

Dalam konteks pengadaan motor listrik, sorotan terhadap ketiadaan diler dan bengkel aktif menjadi penting karena kendaraan itu dirancang untuk operasional di banyak daerah. Tanpa dukungan layanan purna jual yang memadai, aspek pemeliharaan dan keberlangsungan penggunaan kendaraan ikut dipertanyakan dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Source: otomotif.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button