
Kontroversi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah terungkap harga per unitnya mencapai Rp 42 juta. Isu ini mengemuka karena jumlah unit yang dibeli mencapai puluhan ribu, sementara nilai total pengadaannya menembus triliunan rupiah.
Perdebatan makin tajam karena pengadaan itu berlangsung di tengah sorotan terhadap efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut terjadi saat Dadan Hindayana masih menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum akhirnya dicopot dari posisinya.
Nilai pengadaan jadi pusat perhatian
Data pengadaan di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc menunjukkan BGN melakukan pembelian sepeda motor roda dua pada 2025 dengan nilai Rp 1,22 triliun. Paket itu tercatat untuk volume 24.400 unit dan ditujukan bagi kendaraan roda dua untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, ada pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit. Tercatat pula paket lain senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 dengan status pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, II, dan III, sebanyak 24.400 unit.
Besarnya angka pengadaan membuat kebijakan ini dipertanyakan dari sisi prioritas belanja negara. Sorotan menguat karena program MBG sejak awal lebih lekat dengan pemenuhan makanan bergizi, bukan belanja kendaraan operasional dalam skala besar.
Dadan sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut masuk dalam anggaran tahun 2025. Ia juga menyatakan pembayaran kepada penyedia dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.
Menurut Dadan, mekanisme pembayaran merujuk pada PMK 84 Tahun 2025. Skemanya dibagi dalam dua termin, yaitu termin pertama saat 60 persen unit terselesaikan dan termin kedua setelah penyelesaian mencapai 100 persen.
Realisasi tak capai target kontrak
Dalam penjelasannya, Dadan menyebut hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia baru mampu menyelesaikan 85,01 persen pengadaan. Angka itu setara dengan 21.801 unit dari 25.644 unit yang tercantum dalam kontrak.
Dengan demikian, realisasi pengadaan motor listrik tidak mencapai target awal. Selisih antara target kontrak dan unit yang benar-benar tersedia ikut menambah pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan pengadaan tersebut.
Dadan juga menjelaskan bahwa motor listrik itu dibeli dengan harga di bawah pasar. Ia menyebut harga pasaran berada di kisaran Rp 52 juta per unit, sedangkan BGN memperoleh harga sekitar Rp 42 juta per unit.
Pernyataan itu digunakan untuk menegaskan bahwa pembelian dilakukan dengan harga yang menurutnya lebih rendah. Namun, angka Rp 42 juta per unit tetap menjadi perhatian publik karena dikalikan dengan jumlah unit yang sangat besar.
Alasan operasional di daerah sulit dijangkau
BGN menyatakan motor listrik itu diperuntukkan bagi SPPG di berbagai daerah. Dadan mengatakan kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menjangkau desa-desa dan wilayah yang sulit diakses.
Ia menyebut ada daerah yang operasionalnya hanya bisa ditopang dengan kendaraan roda dua. Karena itu, motor listrik disebut sebagai sarana penunjang agar layanan dapat menjangkau area yang medannya tidak mudah.
Penjelasan ini menempatkan pengadaan kendaraan sebagai bagian dari dukungan operasional lapangan. Dalam kerangka itu, motor tidak diposisikan sebagai belanja tambahan semata, melainkan sebagai alat distribusi dan mobilitas untuk kebutuhan program.
Meski demikian, pembenaran operasional tersebut tidak meredakan kritik. Pertanyaan utama tetap mengarah pada besarnya skala pengadaan dan apakah belanja semacam itu sejalan dengan prioritas utama MBG.
Menteri Keuangan pernah menolak
Kontroversi bertambah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa pengadaan tersebut sempat ditolak. Ia mengaku anggaran motor listrik BGN sempat lolos akibat celah dalam sistem yang kemudian disebut sedang diperbaiki.
Purbaya mengatakan sebelumnya sudah menolak pembelian puluhan motor listrik Emmo yang diklaim memiliki TKDN nyaris 50 persen. Ia menilai anggaran untuk MBG seharusnya diprioritaskan untuk pengadaan makanan, bukan untuk pembelian motor dalam jumlah besar.
Menurut Purbaya, mitra MBG sudah memperoleh keuntungan sehingga seharusnya bisa menyisihkan dana untuk mencicil kebutuhan kendaraan. Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal pemerintah soal pos belanja yang dianggap paling mendesak untuk program tersebut.
Ia juga menyinggung adanya kebocoran dalam proses yang membuat pengadaan itu sempat lolos dari penolakan. Purbaya menyebut perangkat lunak di Direktorat Jenderal Anggaran kini sedang diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Pernyataan dari Menteri Keuangan itu membuat kontroversi tak lagi sekadar soal harga per unit atau jumlah kendaraan. Isunya berkembang menjadi perdebatan lebih luas tentang tata kelola anggaran, pengawasan belanja, dan penentuan prioritas dalam pelaksanaan MBG.
Di tengah sorotan itu, angka-angka pengadaan tetap menjadi titik paling sensitif. Harga Rp 42 juta per unit, realisasi 21.801 unit, serta nilai paket yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun menjadikan kebijakan ini terus dipantau sebagai salah satu keputusan paling kontroversial dalam pelaksanaan MBG di bawah kepemimpinan Dadan.
Source: oto.detik.com








