Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi melonggarkan aturan insentif pajak untuk kendaraan berbasis listrik di Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak tertentu, sehingga status bebas pajak yang sebelumnya melekat pada kendaraan listrik tidak lagi berlaku otomatis di seluruh wilayah.
Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik menikmati fasilitas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar Rp 0. Dalam praktiknya, mereka umumnya hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ saat memperpanjang STNK.
Aturan baru memberi ruang kebijakan daerah
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini memberi kewenangan kepada daerah untuk menyusun skema pajak sendiri, termasuk menentukan apakah insentif diberikan penuh atau hanya berupa pengurangan.
Pasal 3 ayat (3) dalam aturan tersebut juga menegaskan bahwa ada beberapa objek yang tetap dikecualikan dari PKB. Selain kendaraan energi terbarukan, pengecualian juga berlaku untuk kereta api serta kendaraan khusus pertahanan dan keamanan negara.
Insentif tetap ada, tetapi tidak selalu gratis
Ketentuan dalam Pasal 19 memperlihatkan bahwa insentif pajak kini bersifat fleksibel. Bentuknya bisa berupa pembebasan, tetapi juga bisa hanya pengurangan, sehingga tiap daerah dapat menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan lokal.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang langsung menyiapkan aturan teknis setelah Permendagri terbit. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal mengatur pajak kendaraan listrik agar tetap memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tetap disiapkan meski tidak lagi nol rupiah. “Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan,” ujarnya.
Sejumlah provinsi mulai menghitung dampaknya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil sikap serupa dengan menyoroti peran pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai kendaraan listrik tetap memakai infrastruktur jalan umum, sehingga ada alasan bagi daerah untuk menarik kontribusi fiskal.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap Dedi Mulyadi.
Di Sumatera Selatan, pembahasan difokuskan pada peluang peningkatan penerimaan daerah meski jumlah kendaraan listrik masih belum besar. Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyebut skema insentif yang tengah digodok lewat Peraturan Gubernur berpotensi menambah fiskal daerah, meski dampaknya saat ini masih terbatas.
Bali menunggu sinkronisasi nasional
Pemerintah Provinsi Bali juga belum buru-buru menetapkan skema akhir karena masih mengkaji besaran pajak agar tidak terlalu timpang antardaerah. Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pusat agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan kerangka nasional.
“Masih dibahas, termasuk kesepakatan nasional biar nggak terlalu jauh timpang,” tutur Tagel. Sejumlah daerah lain, termasuk Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, diperkirakan akan mengikuti penyesuaian serupa dalam waktu dekat.
Perubahan dalam Permendagri ini menandai babak baru kebijakan kendaraan listrik di daerah, karena insentif kini tidak lagi seragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan fiskal masing-masing pemerintah provinsi. Dalam waktu dekat, perhatian publik akan tertuju pada besaran keringanan yang benar-benar diterapkan di tiap daerah dan bagaimana kebijakan itu memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan listrik.
