Tarif Pajak Mobil Listrik DKI Disiapkan, Insentif Makin Mengecil Saat Harga Makin Mahal

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sudah menyiapkan skema tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Namun, skema itu belum tentu berlaku karena Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tetap memberi keringanan, bahkan pembebasan, untuk kendaraan listrik.

Permasalahan ini muncul setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026. Aturan itu menetapkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB, padahal sebelumnya kendaraan listrik bebas dari dua pungutan tersebut dan status bebas pajak itu turut mendorong penjualannya.

Skema insentif yang disiapkan DKI

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan formulasi tarif sudah pernah disiapkan. Dalam skema itu, kendaraan listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta mendapat insentif 75 persen.

Untuk kendaraan bernilai Rp300 juta-Rp500 juta, insentif yang disiapkan mencapai 65 persen. Kendaraan di kisaran Rp500 juta-Rp700 juta akan mendapat insentif 50 persen, sedangkan kendaraan di atas Rp700 juta hanya mendapatkan insentif 25 persen.

Lusiana menjelaskan bahwa pembebanan pajak tetap mempertimbangkan kemampuan bayar dan prinsip keadilan. Dengan kata lain, pemilik kendaraan listrik yang lebih mahal akan menanggung beban pajak yang lebih besar dibandingkan unit dengan harga lebih rendah.

Arahan Kemendagri membuat penerapan belum pasti

Meski formulasi tersebut sudah ada, Bapenda DKI tetap harus menyesuaikan diri dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat itu terbit setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 keluar dan meminta seluruh gubernur memberi keringanan bagi kendaraan listrik.

Arahan tersebut membuka dua opsi, yakni pembebasan penuh atau pengurangan tarif. Lusiana menegaskan bahwa jika pemerintah memilih pembebasan, maka nilai pajaknya menjadi nol dan itulah yang harus dijalankan sesuai arahan pusat.

Kondisi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik di DKI berada di antara dua arah. Di satu sisi, pemerintah daerah sudah menyiapkan mekanisme pungutan yang lebih terukur, tetapi di sisi lain pemerintah pusat masih menekankan pemberian insentif agar kendaraan listrik tetap menarik di pasar.

Dampak bagi pasar kendaraan listrik

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diperkirakan bisa memengaruhi penjualan. Beban kepemilikan akan naik bila kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, padahal bebas PKB dan BBNKB selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik di Indonesia dibandingkan kendaraan konvensional.

Situasi ini juga menimbulkan perdebatan soal keadilan fiskal. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai pengenaan pajak itu wajar karena kendaraan listrik juga menggunakan jalan dan semestinya ikut menanggung beban pajak yang sama.

Di sisi lain, pelaku industri meminta kepastian kebijakan jangka panjang. BYD, salah satu produsen mobil listrik yang memiliki rencana besar produksi di dalam negeri, menekankan pentingnya stabilitas regulasi untuk menyusun strategi penjualan, produksi, manufaktur, dan harga.

Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyebut kepastian policy menjadi hal penting bagi investor. Pernyataan itu menunjukkan bahwa arah kebijakan pajak tidak hanya memengaruhi konsumen, tetapi juga keputusan investasi dan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan kondisi regulasi yang masih menunggu penyesuaian, tarif pajak kendaraan listrik di DKI belum menjadi angka final yang langsung berlaku. Pasar kini menanti apakah pemerintah daerah akan mengikuti formulasi insentif yang sudah disiapkan atau tetap menjalankan arahan pusat untuk menjaga kendaraan listrik tetap mendapat keringanan.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait