PNS Dan PPPK Kini Sama Di KTP, Permendagri 6/2026 Mengubah Identitas ASN

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membawa perubahan penting pada dokumen kependudukan aparatur sipil negara. Dalam aturan itu, kolom pekerjaan pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga tidak lagi menampilkan PNS dan PPPK sebagai dua kategori terpisah, melainkan digabung menjadi ASN.

Perubahan tersebut membuat seluruh PNS dan PPPK yang masih memiliki status pekerjaan lama di e-KTP maupun KK perlu menyesuaikan data. Ketentuan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Status pekerjaan di dokumen kependudukan ikut diseragamkan

Aturan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi pilihan pekerjaan PNS di KTP dan KK. Sebagai gantinya, status tersebut ditulis sebagai ASN karena PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan pengaturan ini, data kependudukan diarahkan agar lebih sesuai dengan pengelompokan kepegawaian yang berlaku. Bagi pemilik dokumen lama, konsekuensinya adalah permohonan perubahan status pekerjaan di layanan administrasi kependudukan.

PNS dan PPPK diminta menyesuaikan data

Bagi PNS dan PPPK yang sudah memiliki e-KTP serta KK dengan keterangan pekerjaan lama, penyesuaian dilakukan melalui layanan Dukcapil. Dokumen yang akan diperbarui menampilkan status pekerjaan “ASN” sebagai pengganti “PNS” maupun “PPPK” penuh waktu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur, menjelaskan bahwa penyesuaian itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Permendagri 6 Tahun 2026. Ia juga menyebut kategori pekerjaan PNS dan PPPK penuh waktu kini dilebur menjadi satu identitas administratif, yakni ASN.

Untuk PPPK paruh waktu, pihak Dukcapil Mataram menyatakan masih akan melihat lebih jauh aturan yang berlaku. Hingga saat ini, fokus layanan diarahkan pada penyesuaian status bagi PNS dan PPPK penuh waktu yang datanya masih tercantum terpisah.

Layanan Dukcapil menyiapkan blangko tambahan

Menanggapi perubahan tersebut, Dukcapil Kota Mataram menyiapkan 4.000 blangko KTP-el untuk mendukung pelayanan penyesuaian data. Stok itu disiapkan agar warga yang perlu memperbarui status pekerjaan bisa langsung dilayani di kantor Dukcapil.

Mansur mengatakan pelayanan masih bersifat pasif, artinya masyarakat datang sendiri jika ingin mengubah status pekerjaan pada KTP elektronik. Kantor Dukcapil Mataram yang berada di Jalan Lingkar Selatan disiapkan sebagai titik layanan utama untuk keperluan itu.

Selain untuk perubahan data ASN, blangko yang tersedia juga diprioritaskan bagi warga yang baru berusia 17 tahun dan menjadi wajib KTP pemula. Dengan stok 4.000 blangko, Dukcapil Mataram memperkirakan kebutuhan penerbitan KTP-el bisa terpenuhi sekitar satu bulan ke depan bila rata-rata layanan mencapai 200 orang per hari.

Permintaan dokumen baru juga meningkat

Di luar penyesuaian status pekerjaan ASN, layanan administrasi kependudukan di Mataram juga sedang dipengaruhi kebutuhan dokumen lain. Dua kelompok yang paling banyak datang adalah warga pemula yang baru pertama kali mengurus KTP dan pelajar yang menyiapkan berkas administrasi sekolah.

Permintaan kartu keluarga juga ikut naik karena banyak satuan pendidikan mensyaratkan KK dengan barcode. Menurut Mansur, jika KK belum memiliki barcode, masyarakat perlu melakukan legalisir terlebih dahulu, sedangkan format barcode dinilai lebih praktis karena sudah dianggap sah dan aman.

Kondisi ini membuat layanan Dukcapil tidak hanya fokus pada pembaruan status pekerjaan ASN, tetapi juga pada penerbitan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kebutuhan administrasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, perubahan nomenklatur dari PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK menjadi salah satu penyesuaian data yang paling relevan bagi aparatur sipil negara saat ini.

Berita Terkait

Back to top button