Parkir Liar di Minimarket Tak Cukup Ditertibkan, Ada Akar Ekonomi Yang Terabaikan

Fenomena parkir liar di sekitar minimarket masih menjadi persoalan yang berulang di banyak kota besar. Praktik ini tidak hanya memicu keluhan pengunjung, tetapi juga menunjukkan masalah sosial yang lebih kompleks di balik area usaha yang ramai dan terbuka.

Di sejumlah lokasi, juru parkir liar memanfaatkan lahan parkir minimarket untuk menarik pungutan dari kendaraan yang keluar masuk. Dalam banyak kasus, praktik itu dipandang sebagai pungutan liar karena tidak selalu disertai izin resmi, meski aktivitasnya kerap berlangsung di ruang publik yang sulit diawasi secara ketat.

Persoalan yang Tak Selesai dengan Penertiban Saja

Ketua Asosiasi Parkir Indonesia, Rio Octaviano, menilai juru parkir liar tidak tepat jika hanya dilihat sebagai pelanggar aturan. Ia menyebut, banyak dari mereka turun ke jalan karena dorongan ekonomi dan belum mendapatkan akses kerja yang layak.

“Orang-orang yang melakukan pungutan-pungutan liar ini adalah masyarakat yang sebetulnya sedang mencari nafkah,” ujar Rio kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan parkir liar tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan kondisi sosial di lapangan.

Rio menilai, pendekatan yang hanya mengedepankan penertiban tidak akan menuntaskan masalah. Menurut dia, jika solusi tidak menyentuh sisi penghidupan mereka, praktik serupa berisiko muncul lagi di lokasi yang sama atau berpindah ke tempat lain.

Minimarket Bisa Jadi Bagian dari Solusi

Rio melihat minimarket dan pelaku usaha lain sebenarnya dapat ikut membantu meredam persoalan ini. Area usaha yang memiliki lahan parkir dinilai bisa menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar, termasuk mereka yang selama ini bekerja sebagai juru parkir liar.

Salah satu opsi yang ia dorong adalah menjadikan mereka petugas parkir resmi dengan sistem penggajian, meski nominalnya sederhana. Dengan cara itu, aktivitas parkir tetap tertib dan masyarakat tetap memperoleh sumber penghasilan yang jelas.

Skema lain yang dibuka adalah pungutan parkir legal melalui perizinan tertentu. Jalan ini dinilai bisa menjadi titik temu antara kepentingan pengusaha, pemerintah daerah, dan warga sekitar yang membutuhkan pekerjaan.

Peran Pemerintah Daerah Dinilai Krusial

Rio juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu hadir dengan kebijakan yang lebih menyeluruh. Penertiban memang penting, tetapi kebijakan itu harus dibarengi dengan upaya membuka ruang kerja dan pengelolaan parkir yang lebih teratur.

Peringatan itu muncul di tengah penertiban yang sedang dilakukan Pemkot Bengkulu terhadap pedagang dan juru parkir di sejumlah pasar daerah. Situasi itu menunjukkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di minimarket, tetapi juga kerap muncul di ruang-ruang ekonomi lain yang ramai pengunjung.

Masalah Lama dengan Akar Ekonomi

Fenomena parkir liar di minimarket akhirnya memperlihatkan dua kepentingan yang kerap berbenturan. Di satu sisi ada kebutuhan menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen, sementara di sisi lain ada warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas informal di sekitar pusat keramaian.

Karena itu, penanganan yang hanya fokus pada pembongkaran praktik liar dinilai belum cukup. Selama akses kerja dan skema parkir legal belum tersedia secara memadai, persoalan ini berpotensi terus berulang dan tetap menjadi wajah klasik dari konflik kecil di banyak kawasan usaha.

Terkait