Pemilik sepeda motor di DKI Jakarta dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan bila memenuhi kondisi tertentu. Dalam dua keadaan, besaran keringanan bahkan mencapai 50 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang terutang.
Kebijakan ini memberi ruang bagi kendaraan yang tidak lagi digunakan, dipakai untuk kepentingan sosial, hingga memiliki nilai pasar di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Ketentuan keringanan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025.
Mengacu pada oto.detik.com, terdapat lima situasi yang dapat menjadi dasar pengajuan keringanan pajak kendaraan. Setiap kondisi memiliki bentuk keringanan yang berbeda, terutama untuk kendaraan rusak berat, kegiatan sosial, dan kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah.
Ringkasan 5 Kondisi Pengajuan
| Kondisi kendaraan | Keterangan keringanan |
|---|---|
| Rusak berat lebih dari enam bulan | 50 persen dari PKB terutang |
| Kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial | 50 persen dari PKB terutang |
| Nilai pasar di bawah NJKB | Selisih PKB berdasarkan NJKB dan nilai pasar |
| Kendaraan hilang lalu ditemukan kembali | Dapat mengajukan keringanan |
| Mutasi keluar Jakarta sebelum setahun | Dapat mengajukan keringanan |
5 Kondisi yang Bisa Menjadi Dasar Pengajuan
1. Motor rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan
Kondisi pertama berlaku bagi kendaraan yang mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan. Untuk kategori ini, pemilik dapat memperoleh keringanan sebesar 50 persen dari PKB terutang.
Kerusakan berat dan masa kendaraan tidak digunakan perlu dibuktikan melalui dokumen, data, informasi, atau keterangan mengenai kondisi objek pajak. Bukti tersebut menjadi bagian dari berkas permohonan yang harus dilampirkan.
2. Motor untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial
Motor yang digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial juga termasuk dalam kategori penerima keringanan. Besarannya sama, yaitu 50 persen dari PKB terutang.
Penggunaan kendaraan harus dapat ditunjukkan melalui dokumen atau keterangan yang menjelaskan kondisi objek pajak. Ketentuan ini membedakan kendaraan untuk kegiatan non-komersial dari penggunaan yang berorientasi usaha.
3. Nilai pasar motor lebih rendah dari NJKB
Keringanan juga tersedia apabila nilai pasar kendaraan lebih rendah daripada NJKB. Besarannya dihitung dari selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dan PKB terutang berdasarkan nilai pasar kendaraan tersebut.
Artinya, keringanan pada kategori ini tidak disebut sebagai potongan tetap 50 persen. Nilainya mengikuti perbedaan antara dasar pengenaan pajak berdasarkan NJKB dan nilai pasar kendaraan bermotor.
4. Motor hilang hingga ditemukan kembali
Kendaraan yang sempat hilang lalu ditemukan kembali dapat menjadi dasar untuk mengajukan keringanan pajak. Kondisi kehilangan dan penemuan kembali kendaraan perlu disertai data atau keterangan yang relevan.
Ketentuan ini masuk dalam daftar lima situasi yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025. Besaran keringanan untuk kondisi ini tidak dirinci dalam informasi yang tersedia.
5. Motor mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun
Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi keluar Jakarta sebelum genap satu tahun juga dapat mengajukan keringanan. Kondisi ini berlaku untuk kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.
Informasi mengenai mutasi perlu didukung dokumen, data, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak. Besaran keringanan untuk kategori mutasi keluar ini juga tidak disebutkan secara khusus.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pengajuan keringanan pajak motor memerlukan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor. Pemohon juga harus melampirkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, status registrasi kendaraan menjadi hal penting sebelum permohonan diajukan.
Memahami Tarif Progresif PKB
Di Jakarta, tarif progresif PKB diterapkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan jenis kendaraan menurut kategori jumlah roda. Kepemilikan dipahami sebagai hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan sah.
Penguasaan berbeda dengan kepemilikan karena merujuk pada penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan oleh pribadi atau badan dengan bukti yang sah. Seseorang yang memiliki satu motor dan satu mobil diperlakukan sebagai pemilik pertama untuk masing-masing kendaraan karena kategori jumlah rodanya berbeda.







