Kasus penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo menjadi sorotan karena kendaraan itu disebut dibeli tunai seharga Rp 1,3 miliar, namun tetap dibawa oleh debt collector yang mengatasnamakan BFI Finance. Menanggapi polemik tersebut, BFI Finance akhirnya buka suara dan menyebut kasusnya masih berjalan serta terus dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.
Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, mengatakan perusahaan tetap mengikuti proses yang berlaku. Ia menegaskan, “sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.”
BFI Finance: proses masih berjalan
Adelia menyampaikan bahwa BFI Finance berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, langkah itu penting agar pelayanan kepada semua pihak tetap berjalan dengan baik dan masalah yang muncul dapat ditangani melalui jalur yang tepat.
Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan penarikan paksa yang terjadi saat kasus tersebut mencuat. BFI Finance tidak memerinci lebih jauh isi komunikasi internal maupun langkah lanjutan yang sedang ditempuh, tetapi menegaskan bahwa penanganan masih berlangsung.
Kronologi yang dipermasalahkan
Dugaan penarikan paksa mobil itu disebut terjadi pada 4 November 2025. Setelah peristiwa itu, perkara berlanjut ke mediasi di Polsek Mulyorejo, tempat Andy menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang ditunjukkan pihak terkait.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah adanya ketidaksinkronan antara fisik mobil dan dokumen milik BFI Finance. Selain perbedaan tipe kendaraan, nama yang tercantum dalam dokumen fidusia juga disebut tidak sesuai dengan pemilik mobil yang saat itu berada di lokasi.
Andy menegaskan kendaraan tersebut tidak berstatus kredit. Ia juga menyebut pihak leasing justru menunjukkan berkas atas nama orang lain, bukan atas namanya sendiri.
“Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash,” kata Andy.
Pengecekan di Samsat dan absennya pihak leasing
Andy menambahkan, keabsahan dokumen miliknya telah divalidasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Pada saat yang sama, ia menyebut pihak leasing justru tidak hadir dalam agenda pertemuan tersebut.
Perbedaan data inilah yang membuat kasus tersebut semakin menarik perhatian. Di satu sisi, pemilik kendaraan menegaskan mobil dibeli secara tunai, sementara di sisi lain muncul dokumen fidusia atas nama pihak lain yang disebut berasal dari BFI Finance.
Pandangan kuasa hukum
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan penarikan paksa itu mengandung unsur pidana. Ia menyebut meski upaya perampasan tidak berhasil karena ada perlawanan dan proses mediasi, unsur perbuatan memaksa tetap terlihat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Ronald, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 448 KUHP yang baru, yang menurut penjelasannya menempatkan unsur “memaksa” sebagai elemen dominan dalam delik pidana itu.
Kasus ini kini masih menjadi perhatian karena menyangkut penarikan kendaraan yang disebut sudah lunas, sekaligus dugaan ketidaktepatan data dalam dokumen fidusia. Di tengah proses yang belum tuntas, BFI Finance menyatakan tetap membuka komunikasi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Source: oto.detik.com






