Polda Metro Jaya memberi dispensasi perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan libur Hari Buruh Nasional. Kebijakan ini memberi ruang bagi pemegang SIM untuk mengurus perpanjangan pada hari berikutnya tanpa harus memulai proses penerbitan SIM baru.
Langkah tersebut juga mencakup penghentian sementara layanan pada Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga SIM keliling. Layanan kembali dibuka normal pada Sabtu, 2 Mei 2026, sehingga masyarakat masih punya kesempatan untuk memperpanjang dokumen berkendara yang jatuh tempo saat libur nasional.
Dispensasi hanya berlaku satu hari
Pengumuman resmi disampaikan melalui akun Instagram @satpasmetrojaya. Dalam keterangannya, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2026 tetap bisa mengajukan perpanjangan pada 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Kebijakan ini dibuat untuk menghindarkan masyarakat dari konsekuensi administratif yang lebih berat akibat keterlambatan yang tidak disengaja. Tanpa dispensasi, SIM yang lewat masa berlaku dapat dianggap mati dan pemiliknya berpotensi harus mengurus penerbitan baru.
Aturan masa berlaku SIM tetap lima tahun
Secara umum, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam pasal 4 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa SIM perseorangan dan SIM umum berlaku selama lima tahun terhitung sejak diterbitkan. Aturan yang sama juga menegaskan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika telat, proses bisa berubah jadi penerbitan baru
Aturan kepolisian menempatkan tenggat waktu perpanjangan sebagai hal penting. Jika pemilik SIM melewati batas masa berlaku, sistem pada dasarnya akan mengarahkan yang bersangkutan ke proses penerbitan SIM baru.
Proses itu tentu lebih panjang karena pemohon harus menempuh ujian teori dan praktik dari awal. Karena itu, dispensasi yang diberikan saat libur nasional seperti Hari Buruh menjadi peluang penting agar pemilik SIM tidak kehilangan hak perpanjangan hanya karena layanan tutup.
Ada pengecualian dalam kondisi tertentu
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga memuat mekanisme pengecualian bagi SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar. Dalam pasal 4 ayat 4, SIM yang lewat masa berlaku dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kepolisian memiliki jalur khusus untuk situasi di luar kendali pemohon. Namun, penerapannya tetap terbatas dan tidak berlaku umum untuk semua keterlambatan.
Masyarakat diminta manfaatkan jadwal layanan
Dispensasi yang diberikan Polda Metro Jaya bersifat singkat dan hanya berlaku untuk situasi libur nasional. Karena itu, pemilik SIM yang jatuh tempo pada 1 Mei 2026 perlu segera datang pada 2 Mei 2026 agar status dokumen tetap aktif tanpa hambatan administratif.
Layanan yang kembali berjalan normal pada hari berikutnya menjadi kesempatan utama bagi warga yang terdampak penutupan sementara. Dengan memanfaatkan jadwal tersebut, pemilik SIM bisa menghindari proses yang lebih rumit dan tetap mematuhi ketentuan perpanjangan sesuai aturan yang berlaku.
