Tilang Tak Lagi Bisa Sembarangan, Korlantas Wajibkan Petugas Punya Sertifikasi Kompetensi

Korlantas Polri kini mewajibkan setiap petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas memiliki sertifikasi kompetensi resmi. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel di tengah penggunaan teknologi tilang elektronik yang semakin luas.

Langkah tersebut menandai perubahan penting dalam penanganan pelanggaran di jalan raya. Petugas tidak hanya dituntut hadir di lapangan, tetapi juga harus mampu mengoperasikan sistem yang makin bergantung pada teknologi dan data.

Penegakan hukum berbasis kompetensi

Korlantas Polri menempatkan sertifikasi sebagai syarat utama bagi petugas tilang. Persyaratan ini dibuat agar penindakan dilakukan oleh personel yang benar-benar memahami prosedur dan sistem yang digunakan.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa penilangan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pelatihan intensif untuk petugas

Untuk memenuhi standar itu, kepolisian saat ini menjalankan pelatihan intensif bagi para petugas. Pelatihan ini disiapkan agar personel mampu memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam sistem penindakan terbaru.

Seluruh mekanisme penilangan juga sudah terintegrasi ke dalam platform E-Tilang. Akses ke platform tersebut dibatasi hanya untuk personel yang telah tersertifikasi, sehingga penggunaan sistem dapat lebih terkontrol.

ETLE makin beragam, pengawasan ikut meluas

Kewajiban sertifikasi ini berjalan seiring pengembangan berbagai varian Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Teknologi yang digunakan kini mencakup ETLE Handheld, On-board, Portable, hingga Weight In Motion atau WIM untuk kendaraan bermuatan lebih.

Perluasan teknologi itu membuat tugas petugas lapangan semakin spesifik. Karena itu, Korlantas menilai kemampuan operasional dan pemahaman sistem menjadi syarat penting agar penindakan tetap tepat sasaran.

Dorong klarifikasi yang lebih cepat

Selain memperkuat kapasitas personel, Korlantas Polri juga menyiapkan perluasan pemantauan udara melalui inovasi ETLE Drone Patrol Presisi. Sistem ini akan melengkapi basis data tilang elektronik yang sudah terkoneksi dengan aplikasi pesan digital.

Pemanfaatan WhatsApp dipakai sebagai sarana pengiriman surat konfirmasi agar komunikasi dengan pelanggar berlangsung lebih cepat. Melalui integrasi data tersebut, masyarakat dapat segera memberikan klarifikasi jika ada ketidaksesuaian identitas kendaraan pada rekaman kamera pengawas.

Aristo menyebut mekanisme ini memungkinkan klarifikasi ketika terjadi ketidaksesuaian data. Dengan begitu, proses penindakan diharapkan tetap adil, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam penetapan pelanggaran.

Exit mobile version