
Sejumlah pemilik kendaraan bekas kini mendapat kelonggaran saat memperpanjang STNK tahunan. Di beberapa provinsi, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama selama 2026.
Kebijakan ini muncul untuk membantu kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi belum sempat dibalik nama. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah termasuk wilayah yang mengumumkan fasilitas tersebut, sehingga masyarakat tetap bisa patuh administrasi meski terkendala identitas pemilik sebelumnya.
Layanan khusus di Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, layanan ini berlaku dalam periode tertentu. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, program perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama berlangsung mulai 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026.
Meski ada kemudahan, pemilik baru tetap harus memenuhi syarat administratif. Ketentuan itu dibuat agar legalitas penguasaan kendaraan tetap jelas selama masa peralihan sebelum balik nama dilakukan.
Persyaratan yang perlu disiapkan mencakup surat pernyataan kepemilikan yang juga berfungsi sebagai permohonan penandaan atau blokir kendaraan. Pemilik baru juga harus berkomitmen melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan salinan identitas resmi seperti KTP, KITAS, atau KITAP. STNK asli kendaraan yang bersangkutan juga harus disertakan dalam berkas pengajuan.
Surat pernyataan kepemilikan memuat identitas pemilik baru dan data teknis kendaraan. Isinya mencakup nomor pelat, nomor BPKB, nama dan alamat pemilik saat ini, serta model dan tahun pembuatan kendaraan.
Berlaku di samsat, bukan E-Samsat
Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah. Namun, layanan tersebut tidak berlaku untuk E-Samsat.
Artinya, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tetap harus datang ke kantor pelayanan terkait. Jalur pembayaran daring tidak termasuk dalam skema kemudahan tersebut.
Secara nasional, kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Korlantas Polri sebagai solusi sementara bagi pemilik kendaraan bekas. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyebut masyarakat memang diperbolehkan membayar pajak tanpa KTP pemilik asli dalam jangka waktu terbatas.
Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku nasional dan hanya berlangsung di 2026. Ia juga menegaskan bahwa pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.
Dengan begitu, 2026 menjadi masa transisi untuk memberi ruang bagi masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan. Di saat yang sama, pemerintah menargetkan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat setelah seluruh proses balik nama dilakukan.









