5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Aturan Baru Ini Ubah Nasib Mobil Listrik

Pajak tahunan kendaraan pada dasarnya wajib dibayar oleh setiap kendaraan yang beroperasi di jalan Indonesia. Namun, ada lima jenis kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

Pengecualian ini penting dipahami karena status bebas pajak tidak berlaku untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan listrik yang selama ini kerap dianggap otomatis terbebas dari pajak tahunan. Regulasi baru justru menata ulang siapa saja yang benar-benar tidak dikenai PKB dan siapa yang tetap wajib membayar, meski berpeluang mendapat insentif daerah.

Lima kendaraan yang dikecualikan

Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan lima kategori kendaraan yang tidak menjadi objek pajak tahunan. Daftarnya mencakup kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan atau konsulat dengan asas timbal balik, kendaraan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, kendaraan bermotor energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dari daftar itu, kereta api menjadi salah satu yang paling jelas tidak masuk ruang lingkup PKB. Kendaraan yang dipakai khusus untuk pertahanan dan keamanan negara juga mendapat pengecualian penuh karena fungsinya terkait kepentingan negara.

Pengecualian berikutnya berlaku untuk kendaraan milik perwakilan asing dan lembaga internasional. Syaratnya, fasilitas pembebasan pajak harus diberikan oleh pemerintah dan berlaku berdasarkan asas timbal balik.

Perubahan penting untuk kendaraan listrik

Aturan terbaru membawa perubahan besar pada kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, tenaga surya, serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil secara tegas tidak dikenakan PKB dan BBNKB, kini status itu berubah.

Dalam regulasi baru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Meski begitu, beban pajaknya dapat lebih ringan karena Pasal 19 membuka ruang pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Skema serupa juga dapat berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil. Artinya, kendaraan jenis ini masih bisa memperoleh insentif dari daerah dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak.

Peran pemerintah daerah masih menentukan

Poin penting lain ada pada kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa daerah tetap memiliki ruang untuk mengatur jenis kendaraan tertentu dalam skema pengecualian pajak.

Pada praktiknya, status pajak kendaraan tidak hanya ditentukan oleh jenis kendaraannya, tetapi juga oleh aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan apakah kendaraan mereka masuk kategori pengecualian nasional atau memperoleh fasilitas khusus dari pemerintah daerah.

Bagi pemilik kendaraan listrik, perubahan ini menjadi sinyal bahwa bebas pajak tidak lagi otomatis berlaku. Kendaraan tetap bisa dikenai PKB dan BBNKB, tetapi besar kecilnya beban akhirnya sangat bergantung pada kebijakan insentif yang diberlakukan daerah.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait