Banten memberi kelonggaran baru bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, warga tidak lagi wajib melampirkan KTP atas nama pemilik pertama saat mengurus pembayaran pajak.
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap menyulitkan pemilik kendaraan bekas. Pemerintah daerah juga menempatkan kebijakan ini sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak kendaraan di Banten.
Syarat baru tetap ada
Meski KTP pemilik lama tidak lagi diminta, wajib pajak tetap harus menyerahkan surat pernyataan resmi. Dokumen itu menjadi pengganti KTP dan menjadi syarat administrasi dalam proses pembayaran pajak tahunan.
Surat pernyataan tersebut berisi komitmen wajib pajak untuk segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB. Pengurusan balik nama itu dijadwalkan harus dilakukan pada 2027.
Ketentuan itu dibuat agar data kepemilikan kendaraan tetap bisa dipantau dan divalidasi oleh pemerintah. Dengan begitu, kemudahan di tahap pembayaran pajak tidak mengurangi ketertiban administrasi kendaraan.
Dorongan agar data kendaraan lebih rapi
Bapenda Provinsi Banten menempatkan kebijakan ini sebagai relaksasi aturan, bukan penghapusan kewajiban administrasi. Fokus utamanya adalah menyederhanakan birokrasi tanpa mengabaikan validitas data kepemilikan kendaraan.
BBN-KB sendiri merupakan proses pemindahan status kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Prosedur ini penting karena berkaitan langsung dengan legalitas kendaraan di mata hukum.
Dengan data yang akurat, pemilik kendaraan memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Karena itu, relaksasi pembayaran pajak ini tetap diarahkan untuk mendorong masyarakat menuntaskan urusan balik nama pada waktunya.
Manfaat bagi pembeli kendaraan bekas
Kebijakan baru ini dinilai menjadi jalan keluar bagi warga yang kerap terhambat dokumen saat membeli kendaraan bekas. Mereka tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tahunan meski belum memegang KTP pemilik pertama.
Di sisi lain, pemerintah berharap kemudahan ini tidak membuat pemilik kendaraan menunda pembaruan data. Pemprov Banten ingin warga memanfaatkan masa relaksasi untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka lebih cepat.
