Polri Longgarkan SIM Mati Usai Libur Hari Buruh, Pemilik yang Telat Sehari Masih Aman Perpanjang

Author: Qoo Media

Polri memberi kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Hari Buruh. Layanan penerbitan SIM kembali dibuka pada Sabtu, 2 Mei 2026, sehingga pemegang SIM yang kedaluwarsa pada 1 Mei 2026 tetap bisa memperpanjang dokumen mereka hari ini.

Dispensasi ini menjadi kabar penting bagi pengendara yang khawatir harus mengurus SIM baru dari awal. Dalam kondisi normal, keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari dapat membuat pemilik SIM wajib menjalani ujian teori dan praktik kembali.

Perpanjangan tetap lewat mekanisme biasa

Satpas Metro Jaya menyampaikan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2026 dapat melakukan perpanjangan pada 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, masyarakat tidak perlu menempuh prosedur penerbitan SIM baru selama masih masuk dalam dispensasi yang diberikan kepolisian.

Kebijakan ini memberi napas lega bagi pengguna jalan yang terdampak penutupan layanan saat libur nasional. Polri menempatkan kelonggaran tersebut sebagai bentuk penanganan khusus agar masa tidak aktif SIM yang jatuh pada hari libur tidak langsung merugikan pemiliknya.

Dasar aturan masa berlaku SIM

Ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menegaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut menyebut SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. Dengan dasar itu, perpanjangan seharusnya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak masuk kategori terlambat.

Pengecualian saat keadaan kahar

Aturan yang sama juga membuka ruang pengecualian bagi SIM yang sudah lewat masa berlaku dalam kondisi tertentu atau keadaan kahar. Pasal 4 ayat 4 menyebut SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru atau diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar kepolisian saat memberi dispensasi pada momen libur Hari Buruh. Dengan mekanisme tersebut, pemegang SIM yang terdampak penutupan layanan masih mendapat kesempatan memperpanjang dokumen tanpa harus mengulang proses dari awal.

Biaya mengikuti tarif normal

Meski ada dispensasi, biaya perpanjangan tetap mengikuti tarif normal yang berlaku. Komponen pembayaran mencakup biaya penerbitan, pemeriksaan kesehatan, asuransi, dan tes psikologi yang bisa dilakukan secara langsung maupun daring.

Untuk biaya penerbitan, SIM A, SIM B I, dan SIM B II dikenakan Rp 80.000. SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan Rp 75.000, sedangkan SIM D dan SIM D I dikenakan Rp 30.000.

Di luar biaya penerbitan, pemohon juga perlu menyiapkan Rp 35.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 50.000 untuk Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP. Tes psikologi dikenakan Rp 100.000 jika dilakukan di lokasi, sedangkan melalui situs ePPsi tarifnya Rp 77.500.

Dispensasi ini membuat pemilik SIM yang jatuh tempo pada 1 Mei 2026 tidak kehilangan kesempatan memperpanjang dokumen hanya karena layanan sempat berhenti saat libur nasional. Namun, kelonggaran tersebut tetap berlaku terbatas dan pemohon perlu memastikan pengurusan dilakukan pada hari layanan kembali dibuka.

Terbaru