
Perpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis ternyata masih bisa dilakukan tanpa harus bikin baru, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Syarat terpentingnya, masa berlaku SIM tersebut habis pada 1 Mei 2026, lalu perpanjangan dilakukan pada 2 Mei 2026 saat pelayanan SIM kembali dibuka setelah libur Hari Buruh Internasional.
Satpas Metro Jaya menyampaikan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan pada 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, meski sudah lewat satu hari, pemilik SIM dalam kondisi itu tidak otomatis harus mengikuti proses penerbitan dari awal.
Kapan SIM mati masih bisa diperpanjang
Aturan ini penting karena secara umum SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat tanpa pengecualian, pemohon harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik lagi dari awal.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu, SIM untuk perseorangan dan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Ada pengecualian untuk SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar. Dalam kondisi ini, perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Karena itu, tidak semua SIM mati otomatis bisa diperpanjang. Pengecualian umumnya berlaku saat masa aktif SIM bertepatan dengan hari libur nasional, seperti yang terjadi pada 1 Mei 2026.
Segini biaya perpanjang SIM mati
Dari sisi biaya, perpanjangan SIM mati yang masih masuk pengecualian tetap mengikuti tarif perpanjangan biasa. Biaya utamanya bergantung pada jenis SIM yang diperpanjang, lalu ditambah biaya pemeriksaan kesehatan, asuransi kecelakaan diri pengemudi, dan tes psikologi.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM paling mahal berada di SIM A, SIM B I, dan SIM B II sebesar Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara itu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan Rp 75 ribu per penerbitan.
Untuk SIM D dan SIM D I, biaya penerbitannya Rp 30 ribu per penerbitan. Di luar itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan SIM sebesar Rp 35.000 dan pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP sebesar Rp 50.000.
Rincian biaya tambahan yang perlu disiapkan
Tes psikologi SIM juga menjadi komponen biaya yang harus diperhitungkan. Tarifnya Rp 100.000 jika dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, atau Rp 77.500 jika dilakukan secara online di situs ePPsi.
Dengan komponen tersebut, total biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi Rp 100 ribu mencapai Rp 265 ribu. Untuk SIM C, totalnya Rp 260 ribu dengan skema tes psikologi di lokasi.
Jika tes psikologi dilakukan secara online dengan tarif Rp 77.500, total biaya perpanjang SIM A menjadi Rp 242.500. Untuk SIM C, total biayanya turun menjadi Rp 237.500.
Perlu dicatat, ketentuan ini hanya berlaku untuk SIM yang habis masa berlakunya dalam kondisi pengecualian seperti libur nasional. Di luar itu, SIM yang sudah lewat masa aktifnya tetap harus diurus sebagai penerbitan baru dengan seluruh tahapan dari awal.
Source: oto.detik.com








