Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mendorong pembedaaan tarif pajak antara kendaraan berbahan bakar bensin dan kendaraan listrik. Usulan ini diarahkan untuk mempercepat peralihan dari energi fosil ke energi bersih sekaligus menekan ketergantungan pada impor minyak mentah.
Bahlil menilai kebijakan fiskal yang berbeda dapat membuat masyarakat lebih tertarik beralih ke kendaraan listrik. Ia juga menekankan bahwa transisi ini penting karena kendaraan listrik dinilai lebih murah, lebih ramah lingkungan, dan tidak membutuhkan impor bahan bakar minyak.
Dorongan untuk mengubah perilaku pasar
Menurut Bahlil, perlakuan pajak yang berbeda bisa menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat migrasi penggunaan motor dan mobil listrik. Ia menyebut arah kebijakan itu sebagai langkah strategis agar biaya energi bisa lebih efisien dalam jangka panjang.
Pernyataan itu sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi dalam APBN. Kendaraan listrik dipandang memberi efisiensi operasional bagi konsumen, sekaligus membantu negara menjaga ketahanan fiskal.
Aturan daerah ikut bergerak
Di sisi lain, regulasi pajak kendaraan listrik juga ikut mengalami perubahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ketentuan itu membuka kemungkinan adanya pajak yang tidak lagi bernilai Rp 0 bagi pemilik kendaraan berbasis baterai. Perubahan ini menambah perhatian terhadap arah kebijakan insentif bagi kendaraan listrik di daerah.
Arahan Tito Karnavian untuk pemda
Merespons dinamika tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang meminta para gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
Tito menyebut langkah itu penting karena situasi ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi minyak serta gas. Ia juga menilai kebijakan insentif fiskal dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan mendukung energi terbarukan.
Batas waktu laporan dari daerah
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Tenggat penyampaian laporan itu ditetapkan hingga 31 Mei 2026. Dengan demikian, arah kebijakan pajak kendaraan di daerah kini berada di persimpangan antara dorongan insentif untuk kendaraan listrik dan kebutuhan penyesuaian fiskal yang lebih luas.
