Pengendara Pajero Sport yang menabrak pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengaku melarikan diri karena takut diamuk massa. Alasan ini muncul setelah sopir berinisial LPR (47) diamankan polisi dan diperiksa terkait insiden tabrak lari tersebut.
Kasus ini kembali menyorot situasi yang kerap terjadi setelah kecelakaan lalu lintas, yakni kepanikan pengemudi di lokasi kejadian. Ahli keselamatan berkendara menilai rasa takut terhadap amukan warga bisa dipahami, tetapi tidak menghapus kewajiban hukum untuk bertanggung jawab.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sopir Pajero Sport itu telah diperiksa. Saat ini, LPR masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Ojo, pelaku mengakui dirinya kabur setelah menabrak korban. Ia disebut tidak mengelak dan menyampaikan bahwa alasan meninggalkan lokasi adalah karena takut dimassa.
Polisi menilai tindakan itu tetap masuk pelanggaran hukum. LPR disebut melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas lalu dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melapor, dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Saran ahli saat takut situasi memanas
Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak semua pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan otomatis ingin lepas tanggung jawab. Dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa saja berupaya menyelamatkan diri dari potensi kekerasan di lokasi.
Namun, Jusri menegaskan bahwa alasan menghindari amukan massa tidak boleh berubah menjadi upaya kabur dari tanggung jawab. Pengemudi tetap harus menunjukkan itikad untuk melapor dan mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan yang terjadi.
Menurut dia, langkah yang seharusnya diambil adalah berhenti di tempat aman jika situasi di titik kejadian tidak memungkinkan. Setelah itu, pengemudi harus segera menuju pos polisi terdekat untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Jusri menilai tindakan melapor cepat akan membuat posisi hukum berbeda dibanding benar-benar menghilang. Dalam pandangannya, pengemudi yang datang ke polisi menunjukkan sikap menyerahkan diri, bukan melarikan diri dari konsekuensi.
Apa yang diwajibkan undang-undang
Kewajiban pengemudi setelah kecelakaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231. Aturan itu mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
Selain berhenti, pengemudi wajib memberikan pertolongan kepada korban. Pengemudi juga harus melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian.
Undang-undang juga mengantisipasi kondisi tertentu di lapangan. Jika keadaan memaksa sehingga pengemudi tidak dapat berhenti dan menolong korban, Pasal 231 ayat 2 mengatur agar pengemudi segera melaporkan diri ke kepolisian terdekat.
Poin ini penting karena menjadi pembeda antara upaya menyelamatkan diri sementara dan tindakan tabrak lari yang berujung pidana. Artinya, hukum tetap memberi ruang bagi pengemudi yang menghadapi situasi berbahaya, selama ia segera melapor.
Peran warga di lokasi kecelakaan
Aturan lalu lintas tidak hanya mengatur pengemudi, tetapi juga orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam Pasal 232, setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban.
Mereka juga wajib melaporkan kecelakaan itu kepada pihak kepolisian. Selain itu, warga diminta memberikan keterangan kepada polisi untuk membantu penanganan peristiwa.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penanganan kecelakaan semestinya berfokus pada keselamatan korban dan proses hukum. Main hakim sendiri justru dapat memperkeruh situasi dan mendorong pengemudi panik mengambil keputusan yang salah.
Dalam kasus di Duren Sawit, alasan takut diamuk massa kini menjadi bagian dari pemeriksaan polisi terhadap sopir Pajero Sport tersebut. Terlepas dari dalih yang disampaikan, kewajiban hukum setelah kecelakaan tetap sama: berhenti jika memungkinkan, menolong korban, dan segera melapor ke polisi bila situasi di lokasi tidak aman.
Source: oto.detik.com






