Beda antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM masih sering disalahpahami oleh pengendara. Padahal, selisih sanksinya jauh dan pelanggaran karena tidak punya SIM bisa berujung denda paling banyak Rp 1 juta.
Masalah ini penting diketahui karena dua kondisi tersebut sama-sama dianggap pelanggaran saat berkendara di jalan. Namun, dasar hukum dan bobot pelanggarannya berbeda, termasuk ancaman kurungan dan nilai dendanya.
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. SIM yang diterbitkan Polri menjadi bukti sah bahwa pengemudi telah memenuhi kompetensi berkendara yang diakui negara.
Karena itu, pelanggaran tidak punya SIM diposisikan lebih berat dibanding sekadar lupa membawanya. Pengendara tanpa SIM dinilai belum terbukti secara sah memiliki pengetahuan lalu lintas, kompetensi mengemudi, serta kelayakan fisik dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan.
Denda tidak punya SIM
Aturan soal pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 281. Ketentuan ini juga berlaku bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis dan tidak diperpanjang.
Dalam pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan. Selain itu, pelanggar juga terancam denda paling banyak Rp 1.000.000.
Artinya, sanksi tidak hanya berlaku untuk orang yang sama sekali belum pernah memiliki SIM. Pengendara dengan SIM yang sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang juga masuk dalam kategori tidak memiliki SIM.
Kategori ini menjadi krusial karena masih ada anggapan bahwa SIM mati hanya pelanggaran ringan. Padahal, dalam ketentuan tersebut, SIM yang habis masa berlaku dan tidak diperpanjang diperlakukan sebagai tidak memiliki SIM.
Denda lupa bawa SIM
Berbeda dari itu, ada kondisi ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku tetapi tidak bisa menunjukkannya saat pemeriksaan. Situasi ini bisa terjadi karena SIM tertinggal di rumah, dompet hilang, atau alasan lain.
Untuk kondisi seperti itu, sanksinya mengacu pada Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini dikenai ancaman yang lebih ringan karena masuk kategori administratif.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan. Selain itu, denda paling banyak yang dikenakan adalah Rp 250.000.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum membedakan antara pengendara yang memang sudah punya izin resmi dengan pengendara yang belum memilikinya. Intinya bukan hanya soal kartu SIM ada di dompet atau tidak, tetapi juga soal status legal pengemudi di mata hukum.
Meski sanksinya lebih ringan, lupa membawa SIM tetap bukan perkara sepele. Pengendara tetap bisa ditindak karena tidak dapat menunjukkan bukti legal saat diminta petugas dalam pemeriksaan lalu lintas.
Verifikasi tetap dilakukan
Pada kasus lupa membawa SIM, petugas tetap akan melakukan verifikasi melalui sistem Korlantas Polri. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengendara benar-benar memiliki SIM yang masih berlaku.
Jika data SIM ditemukan, maka pelanggaran tetap berada pada ranah tidak dapat menunjukkan SIM. Namun, bila data tidak ditemukan, status pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM dengan ancaman sanksi yang lebih berat.
Karena itu, pengendara tidak cukup hanya merasa pernah membuat SIM. Status SIM harus valid, masih berlaku, dan bisa diverifikasi saat pemeriksaan dilakukan.
Perbedaan ancaman denda antara kedua pelanggaran ini cukup tegas. Tidak memiliki SIM dapat dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000, sedangkan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat berkendara dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
Selain denda, ancaman kurungannya juga berbeda. Tidak memiliki SIM diancam kurungan paling lama 4 bulan, sementara lupa membawa SIM diancam kurungan paling lama 1 bulan.
Dengan memahami perbedaan ini, pengendara perlu memastikan dua hal sebelum berkendara. Pertama, memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku, serta kedua, membawa SIM tersebut agar bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan di jalan.
Source: oto.detik.com






