Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen, Tapi Saat Perpanjang STNK Pemilik Tetap Bayar Ini

Pemerintah memberi insentif besar bagi kendaraan listrik lewat tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 dan menjadi salah satu dorongan agar mobil serta motor berbasis baterai lebih menarik bagi masyarakat.

Namun, pemilik kendaraan listrik tetap perlu menyiapkan biaya saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan tahunan. Istilah “Pajak Rp 0” hanya berlaku untuk komponen pajaknya, bukan seluruh kewajiban pembayaran yang muncul dalam proses administrasi kendaraan.

Yang tetap dibayar saat perpanjang STNK

Meski PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik ditetapkan 0 persen, masih ada komponen non-pajak yang wajib dibayar. Komponen itu masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak bisa menganggap perpanjangan STNK menjadi benar-benar gratis. Ada biaya administrasi lain yang tetap berlaku sesuai ketentuan layanan registrasi kendaraan.

Kenapa angkanya tidak nol total

Banyak pemilik kendaraan listrik memahami insentif 0 persen sebagai bebas biaya penuh. Padahal, kebijakan tersebut hanya meniadakan pungutan pada sektor pajak kendaraan, bukan pada seluruh layanan yang melekat pada STNK.

Perpanjangan STNK tahunan tetap melibatkan urusan administrasi yang menghasilkan pungutan di luar pajak. Karena itu, total yang dibayar pemilik kendaraan listrik masih bisa muncul meski pajak pokoknya telah digratiskan.

Dampak bagi pengguna kendaraan listrik

Insentif ini memberi keringanan yang jelas bagi pengguna mobil dan motor listrik. Di sisi lain, pemilik tetap perlu memperhitungkan biaya non-pajak agar tidak salah paham saat datang ke layanan perpanjangan STNK.

Kondisi ini penting diketahui sejak awal, terutama bagi pembeli kendaraan listrik yang menilai biaya kepemilikan jangka panjang. Dengan memahami perbedaan antara pajak dan PNBP, ekspektasi biaya tahunan bisa lebih realistis.

Makna kebijakan insentif

Penetapan tarif 0 persen untuk PKB dan BBNKB menunjukkan dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik. Langkah ini menempatkan kendaraan berbasis baterai dalam posisi yang lebih ringan dibanding kendaraan konvensional pada komponen pajaknya.

Meski begitu, kebijakan tersebut tidak menghapus seluruh kewajiban administratif pemilik kendaraan. Karena itu, setiap calon pengguna kendaraan listrik tetap perlu membedakan mana biaya pajak dan mana biaya layanan yang masih harus dibayar.

Terkait