Mobil Listrik Di Jakarta Tetap Bebas Ganjil Genap, Isu Pencabutan Dipastikan Batal

Mobil listrik di Jakarta tetap bisa melaju tanpa terjebak aturan ganjil genap. Kepastian ini datang langsung dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta di tengah munculnya isu bahwa kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik akan dicabut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan kebijakan itu masih dipertahankan untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Ia menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari dorongan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan selaras dengan pengurangan emisi.

Kepastian itu penting karena kendaraan listrik tidak hanya menyangkut urusan pajak, tetapi juga akses mobilitas harian di ibu kota. Bagi pengguna mobil listrik, pengecualian dari ganjil genap tetap menjadi salah satu insentif nonfiskal yang paling terasa.

Kebijakan yang tetap dipertahankan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi bersih melalui kendaraan listrik. Pemerintah daerah juga melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Syafrin mengatakan pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri. Menurut dia, arah kebijakan itu harus berjalan bersama penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar. Isu tersebut menyebut bebas ganjil genap bagi mobil listrik akan dicabut seiring munculnya aturan pengenaan pajak tahunan dari pemerintah.

Insentif fiskal juga tidak berubah

Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta memastikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik tetap berlanjut. Fasilitas yang dipertahankan mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, serta pengecualian dari aturan ganjil genap.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan itu berkaitan dengan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menegaskan bahwa insentif pajak untuk kendaraan listrik tidak berubah. Ia menyebut kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Menurut Lusiana, pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di ibu kota.

Dorongan untuk adopsi kendaraan rendah emisi

Pemerintah daerah melihat keberlanjutan insentif sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Tujuannya adalah mendorong adopsi kendaraan rendah emisi sekaligus mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih bersih.

Di Jakarta, dukungan untuk kendaraan listrik memang tidak hanya dibaca sebagai kebijakan pajak. Pengecualian dari ganjil genap memperkuat daya tarik mobil listrik sebagai kendaraan harian di tengah upaya pengendalian emisi.

Di sisi lain, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih ditempatkan sebagai bagian penting dalam mobilitas perkotaan. Pemerintah DKI Jakarta menegaskan akan tetap menjaga konsistensi kebijakan lingkungan sambil mendorong sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version