Pemilik kendaraan bermotor tidak cukup hanya membayar pajak saat diperlukan. STNK wajib disahkan setiap tahun karena proses ini menjadi dasar pengawasan legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 15 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan itu menegaskan bahwa pengesahan STNK dilakukan secara berkala setiap tahun.
Mengapa harus tiap tahun
Fungsi utama pengesahan tahunan bukan sekadar administrasi. Proses ini dipakai untuk memantau legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Karena itu, saat pengesahan tahunan dilakukan, pemilik kendaraan juga harus memenuhi kewajiban finansial. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ menjadi bagian dari proses tersebut.
Setelah semua kewajiban administrasi dituntaskan, Samsat akan memberikan pengesahan resmi pada STNK. Masa berlakunya kemudian diperpanjang untuk satu tahun ke depan sampai tiba waktu pembayaran berikutnya.
Bedanya dengan perpanjangan lima tahunan
Pengesahan tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK setiap lima tahun. Pada tahap lima tahunan, pembaruan tidak hanya menyentuh status administrasi, tetapi juga identitas fisik kendaraan.
Lembar STNK lama diganti dengan yang baru, dan plat nomor kendaraan atau TNKB juga diperbarui. Pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat karena ada verifikasi fisik untuk memastikan kondisi kendaraan masih sesuai dengan data administrasi.
Rangkaian proses ini mencakup pengecekan fisik, pembayaran pajak tahunan, penerbitan lembar STNK baru, hingga penggantian plat nomor. Tujuannya adalah memperbarui validitas data identitas kendaraan bermotor secara menyeluruh.
Mengapa biayanya lebih besar
Perpanjangan lima tahunan memerlukan biaya lebih besar dibandingkan pengesahan tahunan biasa. Selain PKB pokok dan SWDKLLJ, ada biaya tambahan untuk penerbitan dokumen dan plat nomor baru.
Rincian biaya penerbitan STNK baru untuk sepeda motor tercatat sebesar Rp 100 ribu. Untuk mobil, biayanya Rp 200 ribu.
Biaya penerbitan TNKB baru juga berbeda menurut jenis kendaraan. Untuk motor, biayanya Rp 60 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 100 ribu.
Dengan mekanisme ini, pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Satu sisi menjaga legalitas operasional kendaraan dari tahun ke tahun, sementara sisi lain memastikan data dan identitas fisik kendaraan tetap sesuai dan terbaru.
