Bayar pajak STNK dilakukan setiap tahun bukan sekadar kewajiban administrasi rutin. Ada fungsi pengawasan yang melekat dalam pengesahan tahunan tersebut, sehingga kendaraan yang beroperasi tetap terpantau legitimasi penggunaannya.
Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan karena STNK juga memiliki masa perpanjangan lima tahunan. Namun, pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan ternyata memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem registrasi kendaraan bermotor.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 15 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK dijelaskan dilakukan secara berkala setiap tahun. Tujuan utamanya adalah untuk pengawasan terhadap kendaraan tersebut.
Aturan itu menyebut registrasi pengesahan kendaraan bermotor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan. Dengan kata lain, pembayaran pajak tahunan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial pemilik kendaraan, tetapi juga bagian dari kontrol administrasi atas kendaraan yang beredar di jalan.
Apa yang Dibayar Saat Pengesahan Tahunan
Pada saat pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Selain itu, ada juga kewajiban membayar SWDKLLJ, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setelah kewajiban itu dipenuhi, Samsat akan melakukan pengesahan STNK untuk periode satu tahun. Karena itu, pengesahan tahunan menjadi tahap yang harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Skema ini membuat pemilik kendaraan tidak bisa hanya menunggu hingga lima tahun untuk mengurus dokumen. Setiap tahun tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi agar pengoperasian kendaraan tetap sah secara administrasi.
Mengapa Masih Ada Perpanjangan Lima Tahunan
Perpanjangan lima tahunan dilakukan ketika masa STNK sudah mencapai lima tahun. Pada tahap ini, pemilik kendaraan tidak hanya memperbarui masa berlaku administrasi, tetapi juga mengganti lembar STNK dengan yang baru.
Selain itu, pelat nomor kendaraan juga diganti dengan yang baru atau yang umum disebut ganti kaleng. Inilah yang membedakan proses lima tahunan dari pengesahan tahunan biasa.
Perpanjangan lima tahunan bertujuan memperbarui identitas kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan masih sesuai dengan data administrasi yang tercatat.
Karena menyangkut verifikasi fisik kendaraan, proses lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Pemilik kendaraan harus menjalani cek fisik sebagai bagian dari tahapan perpanjangan tersebut.
Perbedaan Proses Tahunan dan Lima Tahunan
Pada pengesahan tahunan, fokus utamanya ada pada pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta pengesahan masa berlaku STNK selama satu tahun. Proses ini berbeda dengan perpanjangan lima tahunan yang mencakup lebih banyak tahapan.
Dalam perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan, cek fisik, penerbitan STNK baru, dan penggantian pelat nomor baru. Karena ada penerbitan dokumen dan pelat baru, biayanya juga lebih besar dibanding pengesahan tahunan.
Biaya tambahan itu muncul di luar PKB pokok dan SWDKLLJ. Untuk sepeda motor, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 100 ribu dan biaya TNKB baru Rp 60 ribu.
Untuk mobil, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200 ribu. Sementara biaya TNKB baru untuk mobil sebesar Rp 100 ribu.
Kenapa Tidak Cukup Lima Tahun Sekali
Jika hanya ada perpanjangan lima tahunan, pengawasan administrasi terhadap kendaraan akan menjadi lebih jarang. Padahal, sistem registrasi membutuhkan pembaruan berkala agar legitimasi pengoperasian kendaraan tetap dapat diawasi setiap tahun.
Karena itu, pengesahan tahunan berperan sebagai instrumen kontrol rutin. Sementara perpanjangan lima tahunan berfungsi sebagai pembaruan identitas kendaraan secara lebih menyeluruh, termasuk penyesuaian dengan kondisi fisik kendaraan.
Dari sisi pemilik kendaraan, pemahaman ini penting agar tidak menganggap pembayaran pajak STNK tahunan sebagai formalitas semata. Kewajiban tahunan dan perpanjangan lima tahunan berjalan berdampingan karena keduanya memiliki tujuan administrasi yang berbeda.
Pengesahan tahunan memastikan kewajiban pajak dan status operasional kendaraan terus dipantau. Adapun perpanjangan lima tahunan memastikan dokumen dan identitas fisik kendaraan tetap cocok dengan data yang tercatat di Samsat.
Source: oto.detik.com






