Bayar Pajak STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Kewajiban Balik Nama

Pemilik kendaraan kini bisa membayar pajak STNK tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik lama. Namun kemudahan itu tidak berlaku tanpa syarat, karena pemilik kendaraan tetap wajib mengisi formulir balik nama.

Skema ini menjadi perhatian banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan memperpanjang STNK karena identitas pemilik sebelumnya tidak lagi dipegang. Dengan aturan baru ini, pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan lebih mudah, tetapi kewajiban administrasi kepemilikan tetap ditegaskan.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional. Artinya, seluruh Samsat dapat menerima pengurusan pembayaran pajak STNK tahunan tanpa mewajibkan lampiran KTP pemilik lama.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan cukup melampirkan KTP pemilik baru dan STNK asli. Selain itu, ada satu dokumen penting yang harus dipenuhi agar proses tetap bisa berjalan.

Pemilik kendaraan wajib menandatangani surat pernyataan kepemilikan yang sekaligus menjadi permohonan atau blokir. Dalam formulir itu juga ada kewajiban untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyatakan kebijakan ini berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Menurut dia, mulai 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.

Konteks aturan lama

Selama ini, kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Karena aturan tersebut, banyak pemilik kendaraan bekas menghadapi hambatan saat hendak memperpanjang STNK tahunan. Situasi itu umumnya terjadi ketika kendaraan belum dibalik nama, sementara KTP pemilik lama sudah tidak bisa diakses.

Dalam praktik sebelumnya, satu-satunya cara memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama lebih dulu. Proses ini sering dianggap memberatkan karena memerlukan waktu pengurusan yang tidak singkat dan biaya yang juga tidak sedikit.

Keluhan itu banyak datang dari pemilik kendaraan bekas. Akibatnya, tidak sedikit yang menunda atau enggan mengurus balik nama meski kendaraan sudah berpindah tangan.

Balik nama tetap wajib

Kelonggaran pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama tidak berarti kewajiban balik nama dihapus. Justru formulir yang harus diisi menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus menyelesaikan proses balik nama.

Dengan kata lain, kebijakan ini lebih bersifat memberi jalan sementara untuk pembayaran pajak tahunan. Administrasi kepemilikan kendaraan tetap diarahkan agar sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Langkah ini juga membuat data kendaraan dan pemiliknya lebih tertib. Bagi pemilik kendaraan bekas, kebijakan tersebut membuka ruang untuk tetap membayar kewajiban tahunan sambil menyiapkan proses perubahan nama kepemilikan.

Biaya balik nama sekarang berubah

Beban biaya balik nama disebut berkurang karena bea balik nama sudah dihapus. Sebelumnya, tarif balik nama kendaraan bekas mencapai 1 persen dari harga kendaraan.

Meski bea balik nama dihapus, proses balik nama mobil atau motor bekas tetap memerlukan biaya. Jadi, pemilik kendaraan masih harus menyiapkan dana untuk sejumlah komponen lain.

Komponen yang tetap dibayar meliputi PNBP untuk penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru. Jika kendaraan berpindah daerah, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, ada PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya. Karena itu, penghapusan bea balik nama tidak serta-merta membuat seluruh proses menjadi gratis.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kemudahan bayar pajak STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, dokumen dasar tetap harus disiapkan dengan benar. KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kepemilikan menjadi kunci agar pengurusan dapat diterima di Samsat.

Kebijakan ini memberi solusi bagi persoalan yang selama ini sering muncul dalam transaksi kendaraan bekas. Namun arah akhirnya tetap sama, yaitu seluruh kendaraan harus segera disesuaikan data kepemilikannya melalui proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button