Kecelakaan antara KRL dan taksi listrik Green SM di perlintasan sebidang Bekasi Timur kini berujung pada penetapan tersangka. Kepolisian menyebut penyebab utama insiden itu adalah kelalaian pengemudi taksi listrik berinisial RPP.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, “Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi.” RPP dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Mobil berhenti di tengah rel
Insiden bermula saat taksi listrik Green SM tiba-tiba berhenti di tengah rel perlintasan sebidang JPL Bekasi Timur jalur hilir. Kendaraan itu kemudian ditabrak KA 5181 Commuter Line.
Dampaknya tidak berhenti di titik tabrakan pertama. KA 5568 Commuter Line yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur jalur 1 kemudian ditabrak KA Bromo Anggrek.
Kecelakaan beruntun itu menelan korban jiwa cukup besar. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka.
Polisi pisahkan dua kasus
Gefri menegaskan bahwa kasus tabrakan KRL dengan taksi listrik berbeda dari kecelakaan kereta dengan kereta. Hingga kini, polisi belum menyatakan adanya keterkaitan antara insiden KRL vs Green SM dan tabrakan antar kereta.
“Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case,” kata Gefri.
Sebelumnya, kepolisian sempat menyampaikan bahwa taksi listrik Green SM berhenti di rel karena mengalami mati kelistrikan. Sopir yang disebut baru bekerja tiga hari itu juga sempat terjebak di dalam mobil sebelum akhirnya keluar dengan bantuan warga setempat.
Perbedaan penjelasan itu menjadi bagian penting dari penyelidikan yang berjalan. Namun polisi menegaskan bahwa pada perkara KRL dan taksi listrik, fokus utamanya tetap pada dugaan kelalaian pengemudi di perlintasan sebidang yang menjadi titik awal kecelakaan.
Source: www.cnnindonesia.com