SIM Hilang Tak Bisa Langsung Dicetak Ulang, Ternyata Harus Lewat Mekanisme Ini

SIM yang hilang ternyata tidak bisa langsung dicetak ulang begitu saja. Mekanisme pengurusannya dilakukan lewat proses penggantian, dan bentuk layanannya mengikuti skema perpanjangan selama data pemilik masih ada di database serta masa berlaku SIM masih aktif.

Informasi ini penting karena banyak pemilik kendaraan mengira SIM hilang cukup diganti dengan cetak ulang sederhana. Padahal, kepolisian menerapkan prosedur yang berbeda, termasuk syarat dokumen dan tahapan administrasi di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Dasar hukumnya mengacu pada Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa penerbitan SIM dapat dilakukan untuk penggantian SIM yang hilang atau rusak.

Namun, penggantian itu bukan berarti kartu lama tinggal dicetak kembali. Satpas Online Bogor Kota menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme cetak ulang untuk SIM hilang.

Bukan cetak ulang, tetapi lewat mekanisme perpanjangan

Untuk SIM yang hilang, prosesnya dilakukan dengan mekanisme perpanjangan apabila data pemilik masih tercatat di database dan SIM masih aktif. Jika datanya tidak ada, tidak aktif, atau masa berlakunya sudah habis, maka mekanismenya berubah menjadi penerbitan SIM baru.

Penjelasan ini menjadi pembeda utama yang perlu dipahami pemohon. Jadi, nasib SIM hilang akan ditentukan oleh status data dan masa berlaku, bukan semata karena kartu fisiknya tidak ada.

Salah satu syarat utama yang wajib dibawa adalah surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri. Dokumen ini diperlukan saat pemohon mengajukan pengurusan SIM yang hilang di Satpas.

Tanpa surat laporan kehilangan, proses penggantian tidak bisa berjalan sesuai prosedur. Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan pemilik SIM adalah melapor kehilangan terlebih dahulu kepada kepolisian.

Tahapan pengurusan di Satpas

Setelah syarat dokumen disiapkan, pengurusan dilakukan dengan datang langsung ke kantor Satpas. Pemohon kemudian diminta mengisi formulir pendaftaran sebelum berkas diserahkan kepada petugas.

Jika seluruh dokumen dinyatakan sesuai, pemohon akan diarahkan ke tahapan berikutnya. Tahap itu meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Sesudah proses identitas selesai, pemohon melakukan pembayaran sesuai jenis layanan dan golongan SIM. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu sampai SIM selesai diproses di loket.

Alur ini menunjukkan bahwa pengurusan SIM hilang tetap melewati rangkaian verifikasi dan perekaman data. Jadi, prosedurnya lebih lengkap dibanding anggapan umum bahwa SIM hilang hanya perlu dicetak kembali.

Biaya penerbitan SIM hilang

Biaya penerbitan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan. Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM hilang berdasarkan golongannya:

Jenis SIMBiaya
SIM ARp 80.000
SIM BIRp 80.000
SIM BIIRp 80.000
SIM CRp 75.000
SIM CIRp 75.000
SIM CIIRp 75.000
SIM DRp 30.000
SIM DIRp 30.000

Biaya tersebut adalah tarif penerbitan sesuai golongan SIM. Dalam praktik pengurusan, pemohon juga perlu memperhitungkan komponen biaya lain yang menyertai proses perpanjangan.

Tambahan biaya itu meliputi pemeriksaan kesehatan SIM sebesar Rp 35.000. Lalu ada pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP sebesar Rp 50.000.

Selain itu, ada biaya tes psikologi SIM. Besarannya Rp 100.000 bila dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, atau Rp 77.500 bila dilakukan secara online melalui situs ePPsi.

Hal yang perlu diperhatikan pemohon

Pemilik SIM yang kehilangan kartu sebaiknya segera mengecek apakah masa berlaku SIM masih aktif. Status aktif ini penting karena akan menentukan apakah pengurusan bisa masuk mekanisme perpanjangan atau justru harus melalui penerbitan SIM baru.

Keberadaan data di database juga menjadi faktor penentu. Bila data masih tersedia dan SIM belum kedaluwarsa, proses penggantian bisa dilakukan tanpa harus mengajukan SIM baru.

Sebaliknya, bila data tidak ditemukan atau masa berlaku sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan jalur penggantian berbasis perpanjangan. Dalam kondisi itu, mekanisme yang berlaku adalah penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang ada.

Karena itu, SIM hilang memang tetap bisa diurus oleh kepolisian, tetapi bukan lewat cetak ulang langsung. Pemohon perlu menyiapkan surat kehilangan, datang ke Satpas, mengikuti tahapan administrasi, dan membayar biaya penerbitan serta komponen pendukung lain sesuai jenis SIM yang dimiliki.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button