Pengendara perlu bersiap menghadapi pengetatan penegakan aturan lalu lintas saat Operasi Patuh 2026 digelar. Dalam operasi ini, polisi tidak hanya mengandalkan tilang elektronik, tetapi juga kembali menerapkan tilang manual untuk sejumlah pelanggaran yang dinilai berbahaya.
Korlantas Polri menjadwalkan Operasi Patuh 2026 berlangsung serentak pada 8-22 Juni 2026. Skema penindakannya dibagi ke dalam 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual, dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut penegakan hukum akan dilakukan secara modern dan terukur. Menurut dia, dominasi penindakan lewat ETLE menjadi langkah strategis agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Porsi tilang elektronik itu akan ditopang oleh beberapa perangkat pemantauan. Korlantas Polri akan mengandalkan kamera ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone yang dapat merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Namun, operasi ini tidak berarti seluruh penindakan hanya dilakukan lewat kamera. Petugas di lapangan juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas fatal.
Jenis pelanggaran yang akan ditindak langsung di tempat sudah dipetakan. Di antaranya melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk keselamatan, serta kendaraan over dimension dan over loading.
Kehadiran tilang manual menjadi perhatian karena menyasar pelanggaran yang terlihat langsung dan memiliki risiko keselamatan tinggi. Dengan pola ini, penindakan tidak hanya bergantung pada rekaman elektronik, tetapi juga pada pengawasan langsung oleh petugas di jalan.
Fokus pada pelat nomor yang mengakali ETLE
Selain pelanggaran yang membahayakan, Korlantas Polri juga menyoroti praktik modifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran seperti pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan dengan stiker maupun cat akan menjadi incaran dalam Operasi Patuh 2026.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan pelanggaran tersebut menjadi perhatian khusus. Alasannya, kondisi pelat nomor yang diubah atau disamarkan dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
Fokus pada pelat nomor menunjukkan bahwa operasi ini juga diarahkan untuk menjaga efektivitas sistem ETLE. Saat identitas kendaraan tidak terbaca, proses penindakan elektronik menjadi terganggu dan tujuan pengawasan otomatis sulit tercapai.
Karena itu, pengendara tidak hanya perlu mematuhi aturan berkendara, tetapi juga memastikan identitas kendaraannya terpasang dengan benar. Pelat nomor yang tidak sesuai dapat langsung menarik perhatian petugas maupun terekam sebagai pelanggaran dalam operasi ini.
Pendekatan elektronik tetap dominan
Meski tilang manual ikut diterapkan, pendekatan elektronik tetap menjadi tulang punggung operasi. Komposisi 60 persen penindakan lewat ETLE menunjukkan bahwa Korlantas Polri masih menempatkan teknologi sebagai instrumen utama pengawasan lalu lintas.
Penggunaan ETLE statis, mobile, dan drone memperluas jangkauan pengawasan di lapangan. Sistem ini memungkinkan pelanggaran direkam secara otomatis tanpa selalu bergantung pada kehadiran petugas di satu titik tertentu.
Pada saat yang sama, tilang manual melengkapi celah yang tidak selalu bisa dijangkau kamera. Pelanggaran kasat mata yang membutuhkan respons cepat di lokasi tetap dapat langsung ditindak oleh petugas.
Kombinasi keduanya memperlihatkan pola penegakan yang berlapis. Kamera digunakan untuk menjaga objektivitas, sementara petugas lapangan bertugas menangani pelanggaran yang nyata dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Ada ruang untuk edukasi dan teguran
Operasi Patuh 2026 juga tidak semata-mata berisi penindakan. Korlantas Polri tetap menyiapkan pendekatan humanis sebagai bagian dari pelaksanaan operasi, meski porsinya lebih kecil dibanding tilang elektronik dan manual.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut pendekatan humanis itu dijalankan melalui edukasi, sosialisasi, dan teguran simpatik kepada masyarakat. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
Porsi 10 persen untuk pendekatan simpatik menunjukkan bahwa polisi masih membuka ruang pembinaan di tengah operasi penegakan hukum. Dengan pola ini, operasi tidak hanya mengejar penindakan, tetapi juga perubahan perilaku pengguna jalan.
Bagi pengendara, masa operasi ini berarti kewaspadaan harus ditingkatkan di seluruh aspek. Aturan dasar seperti memakai helm SNI, mengenakan sabuk keselamatan, tidak bermain ponsel saat berkendara, hingga memastikan pelat nomor terpasang normal menjadi hal yang akan sangat diperhatikan di lapangan.
Source: oto.detik.com