Perpanjang STNK Online Tak Cuma Bayar Pajak, Ada Ongkir dan Waktu Antar yang Perlu Dihitung

Perpanjangan STNK tahunan secara online lewat aplikasi Signal memberi kemudahan karena pemilik kendaraan tidak perlu datang dan antre di kantor Samsat. Namun, biaya yang dibayar tidak hanya sebesar nominal Pajak Kendaraan Bermotor yang tercantum di STNK lama.

Ada ongkos tambahan yang muncul jika pemilik kendaraan memilih bukti bayar dikirim ke rumah. Tambahan itu berasal dari biaya layanan aplikasi dan ongkos kirim dokumen melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pengguna yang memilih opsi “Kirim TBPKP”, aplikasi mengarahkan pengiriman melalui PT Pos Indonesia. Layanan ini menjadi satu-satunya kurir yang tersedia untuk pengiriman dokumen bukti pelunasan kewajiban pembayaran tersebut.

Pengguna perlu mengisi alamat pengiriman secara lengkap dan akurat agar dokumen tidak salah tujuan. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat memilih jenis layanan pengiriman sesuai kebutuhan.

Biaya tambahan saat pilih kirim ke rumah

PT Pos Indonesia menyediakan dua opsi layanan pengiriman dokumen. Tarif untuk SKH atau Dokumen Kilat Khusus Signal dipatok Rp 22.500, sedangkan Express atau Dokumen Express Signal sebesar Rp 29.500.

Di luar ongkos kirim, ada juga biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10 ribu. Artinya, jika memilih layanan SKH, tambahan biaya yang masuk dalam pembayaran menjadi Rp 32.500.

Pengalaman penggunaan aplikasi Signal menunjukkan proses pembayaran berjalan tanpa kendala. Setelah jenis layanan dipilih, aplikasi akan menampilkan kode bayar yang bisa disalin untuk memudahkan transaksi.

Metode pembayaran di dalam aplikasi juga cukup beragam. Pengguna dapat memilih bank swasta, bank BUMN, hingga dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay.

Kapan dokumen sampai ke rumah

Setelah pembayaran selesai, pengguna tinggal menunggu TBPKP dikirim ke alamat yang telah dimasukkan. Status pengiriman dapat dipantau lewat nomor resi yang tercantum di aplikasi.

Menurut laman Samsat Digital, pengiriman dilakukan dalam 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank. Dengan demikian, waktu sampainya dokumen ke rumah bergantung pada kapan verifikasi pembayaran selesai dan jenis layanan yang dipilih.

Pada penggunaan layanan SKH, pembayaran dilakukan pada 22 Mei 2026 dan dokumen sampai ke alamat pada 25 Mei. Rentang itu sesuai dengan estimasi pengiriman 1-3 hari kerja yang disebutkan di layanan Samsat Digital.

Sementara untuk layanan Express, proses pembayaran dilakukan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB. Bukti bayar kemudian diterima di rumah pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau sekitar sehari setelah proses pembayaran.

Perbedaan ini menunjukkan layanan Express bisa menjadi pilihan bagi pengguna yang mengejar waktu lebih cepat. Sebaliknya, SKH dapat dipilih oleh pengguna yang ingin ongkos kirim lebih rendah.

Tidak wajib dikirim, bisa diambil di Samsat

Pengiriman ke rumah bukan satu-satunya cara mendapatkan bukti bayar pajak kendaraan. Dokumen itu juga tetap bisa diambil langsung di Samsat.

Terdapat dua metode pengambilan di Samsat, yaitu ambil sendiri atau diwakilkan. Jika pengambilan diwakilkan, pemilik kendaraan harus menyiapkan surat kuasa untuk pengambil STNK.

Pilihan ini penting bagi pengguna yang ingin menghemat biaya kirim. Dengan mengambil sendiri di Samsat, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan kebutuhan tanpa menunggu dokumen diantar ke rumah.

Meski begitu, layanan kirim ke rumah tetap menjadi daya tarik utama karena mempersingkat proses administrasi. Pemilik kendaraan cukup menyelesaikan pembayaran lewat ponsel dan menunggu dokumen sampai.

Hal yang perlu diperhatikan adalah nominal akhir pembayaran saat perpanjangan STNK online tidak sama persis dengan PKB yang tertera di STNK lama. Selisih itu muncul karena ada biaya layanan aplikasi serta tarif pengiriman jika pengguna memilih dokumen dikirim ke rumah.

Karena itu, sebelum menekan tombol bayar, pengguna perlu mengecek kembali rincian biaya yang muncul di aplikasi. Langkah ini membantu memastikan pilihan layanan sudah sesuai, baik dari sisi tarif tambahan maupun kecepatan pengiriman dokumen.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version