
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional Hari Lahir Pancasila mendapat dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Namun dispensasi ini hanya berlaku untuk masa berlaku yang habis tepat pada 1 Juni 2026 dan perpanjangannya harus dilakukan pada 2 Juni 2026.
Kabar ini penting karena aturan normalnya cukup ketat. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, pemegangnya umumnya tidak bisa sekadar memperpanjang dan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori serta praktik lagi.
Pada 1 Juni 2026, layanan penerbitan SIM di sejumlah titik di Jakarta memang diliburkan. Penutupan berlaku di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun TMC Polda Metro Jaya. Dalam pengumuman itu disebutkan pelayanan penerbitan SIM tutup pada Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Karena layanan tutup, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat di tanggal tersebut diberi kesempatan khusus. Mereka bisa melakukan perpanjangan SIM pada 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.
Ini menjadi pengecualian yang sangat spesifik. Artinya, dispensasi tidak berlaku untuk semua SIM yang sudah mati, melainkan hanya untuk SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional itu.
Syarat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru
Syarat utamanya ada dua. Pertama, masa berlaku SIM habis tepat pada 1 Juni 2026.
Kedua, pemilik SIM harus datang dan melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026. Jika melewati tenggat tersebut, mekanismenya berubah menjadi penerbitan SIM baru.
Dengan kata lain, ruang toleransi ini hanya diberikan selama satu hari kerja setelah libur nasional. Karena itu, pemegang SIM yang terdampak perlu memperhatikan tanggal dengan cermat agar tidak kehilangan hak perpanjangan.
TMC Polda Metro Jaya juga menegaskan batas waktunya. Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggat 2 Juni 2026 akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Kenapa ada dispensasi seperti ini
Pada dasarnya, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Dokumen ini wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut, SIM yang sudah melewati masa berlaku pada umumnya tidak bisa diperpanjang biasa.
Meski begitu, regulasi yang sama juga membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Pengecualian ini terdapat dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru. Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Skema inilah yang menjadi dasar adanya dispensasi saat layanan SIM tidak beroperasi karena libur nasional. Jadi, kebijakan perpanjangan untuk SIM yang habis pada 1 Juni 2026 bukan berarti aturan umum berubah, melainkan pengecualian yang diberikan dalam situasi khusus.
Yang perlu diperhatikan pemilik SIM
Pemilik SIM tidak boleh menganggap semua SIM mati bisa diperpanjang setelah lewat jatuh tempo. Ketentuan ini hanya berlaku pada kondisi yang sudah ditetapkan secara jelas.
Jika masa berlaku SIM habis di luar tanggal 1 Juni 2026, maka aturan normal tetap berlaku. Jika terlewat, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Konsekuensinya tidak ringan. Pemohon harus kembali mengikuti tahapan seperti ujian teori dan ujian praktik.
Karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional tersebut perlu menyiapkan perpanjangan sejak awal. Tenggat 2 Juni 2026 menjadi penentu apakah prosesnya tetap perpanjangan atau berubah menjadi penerbitan baru.
Bagi warga yang terdampak, fokus utamanya adalah memastikan tanggal masa berlaku pada SIM sesuai dengan syarat dispensasi. Jika benar habis pada 1 Juni 2026, perpanjangan harus dilakukan pada 2 Juni 2026 di layanan yang kembali dibuka setelah libur.
Source: oto.detik.com








