Mengemudi terlalu lambat di jalan tol bukan berarti selalu lebih aman. Pada ruas dengan karakter lalu lintas berkecepatan tinggi, kendaraan yang melaju di bawah batas minimum justru bisa memicu pengereman mendadak, manuver tiba-tiba, hingga risiko tabrakan.
Hal itu menjadi penting dipahami karena aturan di jalan tol tidak hanya mengatur batas kecepatan maksimum, tetapi juga batas minimum. Kepatuhan pada dua batas ini dibutuhkan untuk menjaga keselamatan sekaligus kelancaran arus lalu lintas.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengingatkan bahwa kendaraan yang bergerak terlalu lambat dapat membahayakan pengguna jalan lain. Menurut dia, masalah utama muncul ketika selisih kecepatan antar kendaraan menjadi terlalu besar.
Saat satu kendaraan melaju jauh lebih pelan dibanding arus di sekitarnya, pengemudi lain bisa dipaksa mengurangi kecepatan secara mendadak. Dalam kondisi tertentu, situasi ini juga mendorong manuver cepat yang berpotensi memicu kecelakaan.
Marcell menjelaskan, perbedaan kecepatan yang signifikan dapat mengganggu arus lalu lintas. Ia menilai kondisi itu berbahaya dari dua sisi, karena kendaraan yang terlalu lambat bisa ditabrak, sementara kendaraan yang terlalu cepat berisiko menabrak.
Karena itu, keberadaan rambu kecepatan minimum di jalan tol bukan sekadar formalitas. Rambu tersebut dipasang untuk mencegah perbedaan laju kendaraan yang terlalu jauh antara satu pengguna jalan dan lainnya.
Batas kecepatan di jalan tol
Ketentuan soal batas kecepatan di jalan tol telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015. Aturan ini menjadi dasar penetapan batas kecepatan minimum dan maksimum bagi kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan.
Secara umum, kendaraan di jalan tol wajib melaju dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Namun, ketentuan tersebut tidak selalu sama di setiap ruas karena pengaturan akhir mengikuti rambu lalu lintas yang terpasang.
Pada jalan tol di kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum dapat ditetapkan sampai 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada jalan bebas hambatan antarkota, batas kecepatan maksimum dapat mencapai 120 kilometer per jam.
Perbedaan batas itu menunjukkan bahwa pengemudi tidak bisa mengandalkan asumsi umum saat masuk tol. Kecepatan kendaraan harus selalu disesuaikan dengan ketentuan di ruas yang sedang dilalui.
Mengapa terlalu lambat berbahaya
Tujuan utama penetapan batas kecepatan adalah menjaga arus lalu lintas tetap stabil. Saat kendaraan bergerak dalam rentang kecepatan yang relatif seragam, risiko gangguan arus dan potensi kecelakaan dapat ditekan.
Sebaliknya, kendaraan yang melaju terlalu pelan di tengah arus yang lebih cepat dapat menjadi titik gangguan. Pengemudi di belakang harus bereaksi lebih cepat, baik dengan mengerem maupun berpindah lajur, dan kedua respons itu sama-sama memiliki risiko.
Pada jalan tol, ruang reaksi pengemudi sangat dipengaruhi kecepatan kendaraan lain di sekitarnya. Karena itu, perbedaan kecepatan yang terlalu lebar menjadi salah satu faktor yang harus dihindari.
Prinsip inilah yang membuat aturan batas minimum sama pentingnya dengan batas maksimum. Pengemudi tidak hanya dilarang berkendara terlalu cepat, tetapi juga tidak diperbolehkan melaju di bawah batas minimum yang sudah ditentukan.
Pengawasan dan sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan batas kecepatan di jalan tol dapat dikenakan sanksi tilang. Pengawasannya kini dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sistem tersebut mampu mendeteksi kendaraan yang melaju terlalu cepat maupun terlalu lambat. Artinya, pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran batas atas, tetapi juga pelanggaran batas bawah.
Dengan sistem pengawasan itu, pengemudi perlu lebih cermat membaca rambu di setiap ruas tol. Menjaga kecepatan tetap sesuai ketentuan menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran sekaligus mengurangi risiko bagi pengguna jalan lain.
Pada akhirnya, keselamatan di jalan tol tidak ditentukan oleh anggapan bahwa makin pelan selalu makin aman. Yang dibutuhkan adalah kecepatan yang sesuai aturan, selaras dengan arus lalu lintas, dan mengikuti rambu pada ruas yang dilintasi.
Source: otomotif.kompas.com