Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa SIM digital kini sah secara hukum dan memiliki kekuatan yang sama dengan SIM fisik. Kepastian ini menandai langkah baru dalam transformasi layanan kepolisian yang dibuat agar dokumen berkendara lebih praktis, aman, dan mudah diakses.
Bagi pengendara, kehadiran SIM digital memberi solusi saat lupa membawa kartu cetak. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyebut SIM digital dapat digunakan sebagai bukti sah saat pemeriksaan lalu lintas, setara dengan kartu elektronik maupun fisik.
Cara membuat SIM digital
Untuk memiliki SIM digital, pengguna wajib lebih dulu memiliki SIM aktif. Setelah itu, aplikasi Digital Korlantas bisa diunduh melalui App Store untuk perangkat iOS atau Play Store untuk Android.
Registrasi dilakukan secara daring dengan tahap awal berupa verifikasi identitas. Setelah akun aktif, pengguna memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu menunggu verifikasi sistem sebelum data masuk ke profil pengguna.
Di tahap ini, sistem akan mencocokkan data dengan basis data Korlantas Polri. Jika data sesuai, SIM digital langsung tersimpan di akun pengguna dan siap digunakan saat diperlukan.
Digitalisasi lewat fitur aplikasi
Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan digitalisasi SIM juga bisa dilakukan melalui fitur khusus di aplikasi. Langkahnya dimulai dengan memilih menu digitalisasi, menentukan jenis dokumen, lalu memilih SIM Nasional.
Setelah itu, pengguna memindai kartu SIM fisik agar data terbaca otomatis. Golongan dan nomor SIM akan muncul di layar, lalu pengguna perlu memastikan seluruh informasi sudah benar sebelum masuk ke tahap verifikasi.
Sistem kemudian melakukan pengecekan ke pusat data untuk memastikan keaslian dokumen. Jika semua proses berhasil, SIM digital akan tampil lengkap dengan QR dinamis yang tersertifikasi.
Apa saja yang bisa dipakai pengguna
Aplikasi Digital Korlantas tidak hanya memuat SIM digital. Sistem ini juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun, sesuai dokumen yang dimiliki.
Selain itu, aplikasi ini membawa Digital ID dengan sistem keamanan terenkripsi. Ada juga autentikasi biometrik menggunakan teknologi face recognition yang terhubung dengan data biometrik E-KTP.
Korlantas juga menyiapkan sosialisasi kepada personel di lapangan agar penerapan SIM digital berjalan menyeluruh. Dengan begitu, pengendara cukup menunjukkan dokumen elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas saat diminta petugas.
Keuntungan lain dari layanan digital
Digital Korlantas dirancang untuk mempercepat layanan administrasi dan mempermudah pembayaran melalui berbagai metode transaksi. Sejumlah dokumen juga dapat dikirim ke alamat rumah sehingga pengguna tidak selalu perlu datang langsung ke SATPAS atau SAMSAT.
Meski begitu, polisi tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik selama masa transisi. Langkah ini dinilai penting sebagai antisipasi selama sistem terus disempurnakan dan penerapannya meluas di lapangan.
Source: www.oto.com