Juni Jadi Momen Bayar STNK Lebih Murah, 6 Provinsi Ini Hapus Denda dan Tunggakan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan kembali dibuka di sejumlah daerah pada Juni. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, momentum ini bisa memangkas beban karena beberapa provinsi menghapus denda, memberi diskon, bahkan memangkas tunggakan.

Setidaknya ada enam provinsi yang sedang menjalankan kebijakan ini, yakni DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Bali. Bentuk keringanannya tidak sama, sehingga wajib pajak perlu mencermati skema yang berlaku di daerah masing-masing.

Di antara enam provinsi itu, ada daerah yang hanya menghapus sanksi administratif, ada yang membebaskan denda sekaligus tunggakan, dan ada pula yang memberi potongan pokok pajak. Karena itu, manfaat yang diterima pemilik kendaraan bisa berbeda meski sama-sama disebut pemutihan.

Bagi masyarakat yang belum memperpanjang STNK, program ini menjadi peluang untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan biaya seperti bunga keterlambatan. Di beberapa wilayah, kebijakan ini juga mencakup insentif untuk balik nama kendaraan dan mutasi masuk.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Kebijakan itu mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui program ini, wajib pajak bisa melunasi kewajiban tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda tersebut diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah, sehingga tidak memerlukan pengajuan permohonan.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Fasilitas ini berlaku bagi pembayaran atau penyetoran pajak pada periode 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Program ini memuat beberapa jenis insentif yang menyasar penunggak maupun wajib pajak yang tertib membayar.

Untuk wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih, skemanya adalah hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus.

Lampung juga membebaskan denda dan pajak progresif. Selain itu, tersedia diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung, ada diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen. Pemerintah daerah juga memberi diskon 5 persen sampai 25 persen untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan program keringanan sejak 17 Mei 2026 sampai 22 Juli 2026. Insentif yang diberikan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda.

Pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK mendapat fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.

Namun, masih ada komponen yang tetap harus dibayar. Wajib pajak tetap menanggung pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta penerimaan negara bukan pajak seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Kalimantan Tengah juga memberi diskon PKB untuk pembayaran lebih awal. Besarannya 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari, 4 persen sampai 60 hari, dan 2 persen sampai 30 hari.

Jawa Tengah

Jawa Tengah menyiapkan keringanan pajak hingga Desember 2026. Pemerintah provinsi setempat membuka empat program yang memberi kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya adalah pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok pajak kendaraan bermotor sebagaimana skema pengurangan tersebut.

Jawa Tengah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan ini diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bengkulu

Bengkulu termasuk daerah yang memberi keringanan cukup besar bagi penunggak pajak. Pemerintah provinsi setempat membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak.

Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Masa berlakunya dimulai sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Bali

Di Bali, keringanan pajak kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemberian keringanan dan atau pengurangan terhadap pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc, pengurangan pokok PKB ditetapkan sebesar 8 persen. Sementara kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya mendapat tambahan potongan. Kendaraan sampai 200 cc mendapat tambahan pengurangan pokok PKB 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan potongan 5 persen.

Perbedaan skema di enam provinsi ini membuat pemilik kendaraan perlu memeriksa syarat dan periode program sebelum membayar. Bagi yang memiliki tunggakan, Juni menjadi waktu penting untuk memanfaatkan penghapusan denda, potongan pokok pajak, atau pengurangan tunggakan yang sedang dibuka daerah masing-masing.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version