Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 8 Juni 2026, Tilang Manual Naik 30 Persen di Jalan Raya

Korlantas Polri menyiapkan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026. Tahun ini, penindakan di lapangan akan diperkuat lewat peningkatan porsi tilang manual sebesar 30 persen untuk melengkapi pengawasan berbasis elektronik.

Langkah itu diarahkan pada pelanggaran yang belum bisa terbaca kamera ETLE. Polisi menyasar kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi, dan pengendara yang melawan arus karena jenis pelanggaran ini dinilai masih butuh pemeriksaan langsung di jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan penegakan hukum non-ETLE juga dipakai untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Ia menyebut pendekatan itu penting agar Operasi Patuh 2026 tetap berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Prioritas penindakan disesuaikan daerah

Penerapan sasaran penindakan tidak akan dibuat seragam sepenuhnya. Korlantas akan menyesuaikannya dengan karakteristik wilayah dan analisis data kecelakaan di masing-masing kepolisian daerah.

Di wilayah Polda Metro Jaya, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama beserta besaran dendanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daftar ini memberi gambaran bahwa operasi tidak hanya menekan pelanggaran kasatmata, tetapi juga menyoroti perilaku berkendara yang berisiko tinggi.

Salah satu fokus utama adalah penggunaan ponsel atau gawai saat mengemudi. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 karena dinilai memecah konsentrasi dan dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Aturan itu menyebut pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi saat berkendara bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Penindakan pada pelanggaran ini menjadi penting karena sering terjadi di jalan raya dan sulit ditoleransi saat operasi berlangsung.

Pelanggaran dokumen dan identitas kendaraan

Kepolisian juga memberi perhatian khusus pada pengendara di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi. Pelanggaran ini dijerat Pasal 281 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Selain itu, kendaraan tanpa pelat nomor masuk daftar pelanggaran yang disorot dalam operasi. Untuk pelanggaran ini, denda maksimal yang diberlakukan adalah Rp500.000 sesuai Pasal 280 atau Pasal 288 Ayat 1.

Tindakan melawan arus juga menjadi sasaran penindakan dengan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287. Di lapangan, pelanggaran seperti ini kerap diprioritaskan karena berpotensi besar memicu kecelakaan.

Target keselamatan pengendara roda dua dan roda empat

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional akan dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dengan denda paling banyak Rp250.000. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang melalui Pasal 292.

Untuk pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan, ancaman dendanya mencapai Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 1. Aturan ini menegaskan bahwa operasi tidak hanya fokus pada dokumen kendaraan, tetapi juga pada disiplin dasar berlalu lintas.

Bagi pengendara maupun penumpang mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, denda yang dikenakan adalah Rp250.000 melalui Pasal 289. Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan diancam denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 5.

Polisi juga memberi perhatian pada pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman keras. Pelanggaran itu tetap masuk dalam pasal yang menindak perilaku berkendara berbahaya, sehingga Operasi Patuh 2026 diarahkan bukan hanya pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada faktor yang langsung memengaruhi keselamatan di jalan.

Berita Terkait

Back to top button