Lampung dan Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Pajak, Yang Taat Juga Dapat Diskon Besar

Lampung dan Sulawesi Selatan sama-sama membuka ruang keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Namun, dua provinsi ini menempuh skema berbeda, sehingga besaran manfaat yang diterima wajib pajak juga tidak sama.

Di Lampung, pemutihan pajak kendaraan bermotor memberi pembebasan tunggakan PKB hingga maksimal lima tahun. Wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen nilai PKB tahun berjalan untuk mengikuti program ini.

Diskon untuk wajib pajak taat di Lampung

Pemprov Lampung tidak hanya menyasar penunggak pajak. Pemerintah daerah juga memberi diskon bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

Diskonnya dimulai dari 5 persen untuk wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Ada pula diskon 15 persen untuk wajib pajak yang taat membayar PKB selama empat tahun.

Insentif yang lebih besar disiapkan bagi pemilik kendaraan tua yang tetap patuh. Pemilik kendaraan berusia di atas 10 tahun yang taat selama empat tahun mendapat diskon 20 persen, sedangkan pemilik kendaraan di atas 15 tahun mendapat diskon 25 persen.

Selain itu, Lampung juga memberi perlakuan khusus untuk proses balik nama dan mutasi ke wilayah tersebut. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sementara pemilik motor mendapat diskon 50 persen.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan kebijakan ini dibuat agar manfaat tidak hanya dirasakan oleh penunggak pajak. Ia menegaskan pemerintah juga memberi keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 persen sampai 25 persen.

Keringanan PKB di Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, pemerintah provinsi memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Selain itu, ada pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program keringanan pajak di provinsi ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Periode ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Pemprov Sulawesi Selatan juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah ini melengkapi skema keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak.

Kebijakan pemutihan di dua provinsi ini menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menarik kepatuhan pajak. Lampung menggabungkan pembebasan tunggakan, diskon untuk wajib pajak taat, dan insentif balik nama, sedangkan Sulawesi Selatan menitikberatkan pada pembebasan denda dan potongan pokok PKB.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version