
Modifikasi pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE tidak hanya dianggap pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung sanksi pidana kurungan atau denda. Korlantas Polri menegaskan pelat nomor kendaraan adalah dokumen identifikasi resmi negara, bukan aksesori yang bebas diubah sesuai selera.
Praktik yang kini kerap ditemukan meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, pelat yang ditutup sebagian angka atau hurufnya, hingga bentuk pelat yang sengaja dibuat sulit dibaca. Tindakan seperti ini dinilai mengganggu proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas di lapangan maupun oleh sistem ETLE.
Pelat nomor bukan aksesori
Menurut penjelasan yang dimuat Humas Polri, kewajiban penggunaan pelat nomor dan standar bentuknya sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena itu, perubahan pada pelat nomor tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan estetika.
Korlantas Polri menyebut mereka sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor agar terlihat seperti susunan kata tertentu atau demi tampilan yang dianggap lebih menarik. Modifikasi semacam itu dinyatakan ilegal dan menyalahi aturan hukum.
Tidak hanya perubahan bentuk, penggunaan font yang tidak standar juga masuk dalam pelanggaran jika membuat identitas kendaraan sulit dikenali. Begitu pula pelat yang dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan, dipalsukan, atau sengaja ditutup akses identifikasinya.
Bisa ditindak lewat tilang manual dan ETLE
Polri menegaskan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas dan akurat. Hal itu disebut penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Bagi pengendara yang tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, penindakan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Selain tilang manual, pelanggaran juga bisa dijaring melalui ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Dengan kata lain, upaya mengakali sistem ETLE lewat modifikasi pelat tidak membuat kendaraan aman dari penindakan. Justru tindakan itu sendiri menjadi pelanggaran yang bisa diproses oleh petugas.
Sanksi yang mengintai
Pelanggar ketentuan penggunaan pelat nomor dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan terkait tanda nomor kendaraan bermotor. Karena itu, pemilik kendaraan yang memasang pelat tidak resmi, memodifikasi huruf dan angka, atau membuat pelat sulit terbaca tetap berisiko ditilang.
Masalahnya tidak berhenti pada surat tilang. Polri juga mengingatkan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kecurigaan petugas.
Jika ditemukan di lapangan, kendaraan seperti itu berpotensi diperiksa secara fisik lebih mendalam. Alasannya, pelat yang tidak sesuai standar bisa dicurigai berkaitan dengan kendaraan yang terlibat tindak pidana.
Dampaknya lebih luas dari sekadar pelanggaran
Pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi untuk mengenali kendaraan secara cepat dan akurat. Saat nomor ditutup, diubah, atau dibuat sulit dibaca, proses penegakan hukum dan penanganan insiden di jalan ikut terhambat.
Dalam konteks ETLE, sistem sangat bergantung pada kejelasan identitas kendaraan untuk merekam dan mencocokkan data pelanggaran. Karena itu, pelat yang dimodifikasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu sistem pengawasan lalu lintas yang sedang diperluas.
Kepatuhan terhadap standar pelat nomor juga berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih besar. Identitas kendaraan yang jelas memudahkan pelacakan saat terjadi kecelakaan, pelanggaran, atau persoalan hukum lainnya di jalan raya.
Imbauan bagi pemilik kendaraan
Polri mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap menggunakan pelat nomor standar yang dikeluarkan resmi oleh Samsat. Penggunaan pelat resmi dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus partisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Imbauan ini juga menyasar pemilik kendaraan yang mungkin menganggap modifikasi pelat hanya soal penampilan. Dalam aturan yang berlaku, alasan estetika tidak menghapus status pelanggaran jika pelat tidak lagi sesuai standar resmi.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pelat nomor terpasang lengkap, tidak ditutup, tidak diubah bentuknya, dan tetap mudah dibaca. Langkah sederhana itu penting agar kendaraan tidak terjaring penindakan manual, ETLE Mobile, maupun ETLE Handheld saat berada di jalan.
Source: oto.detik.com








