Pelat Nomor Dimodifikasi Langsung Ditindak, Polri Siapkan Tilang Dan Pemeriksaan Lebih Dalam

Korlantas Polri mulai memberi perhatian lebih keras terhadap pengendara yang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Langkah ini menyasar pelanggaran yang kerap ditemui di jalan, mulai dari kendaraan tanpa pelat nomor, pelat yang ditutupi sebagian angka atau huruf, hingga bentuk pelat yang diubah agar terlihat berbeda dari standar.

Masalahnya bukan hanya soal tampilan kendaraan. Pelat nomor yang dimodifikasi bisa membuat identitas kendaraan sulit terbaca oleh kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), sehingga proses pengawasan di jalan ikut terganggu.

Pelat nomor bukan aksesori

Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat nomor adalah dokumen identifikasi resmi negara. Karena itu, pelat nomor tidak bisa diperlakukan sebagai aksesori yang boleh diubah sesuka hati demi alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu.

Kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelanggaran yang menjadi sorotan mencakup pelat nomor yang tidak sesuai standar, dipalsukan, ditutup, memakai font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang tidak benar. Semua bentuk ini dinilai menyimpang dari ketentuan identifikasi kendaraan yang berlaku.

Penindakan lewat tilang dan ETLE

Humas Polri menyampaikan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pelat nomor yang melanggar aturan. Proses ini dapat dijalankan melalui tilang manual maupun lewat ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Polri menilai penindakan perlu dilakukan agar setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat. Langkah itu disebut penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dengan identitas kendaraan yang jelas, petugas di lapangan maupun sistem elektronik dapat bekerja lebih efektif. Kondisi itu juga membantu mengurangi celah bagi pengendara yang mencoba mengakali pembacaan nomor polisi.

Ancaman sanksi bagi pelanggar

Pengendara yang tetap memakai pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukum yang mengikutinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Polri juga mengingatkan bahwa pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kecurigaan lain di lapangan. Kendaraan semacam ini bisa dicurigai terkait tindak pidana, sehingga berpotensi diperiksa fisiknya lebih mendalam oleh petugas.

Imbauan kepada masyarakat cukup tegas: gunakan pelat nomor standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Kepatuhan terhadap aturan ini memudahkan identifikasi kendaraan, terutama jika terjadi insiden di jalan raya, dan membantu menjaga tertib lalu lintas secara keseluruhan.

Exit mobile version