Nasib 21 Ribu Motor Listrik MBG, Tak Disita Kejagung Meski Dugaan Korupsi Rp 1,03 Triliun Diusut

Nasib 21.801 unit motor listrik operasional program Makan Bergizi Gratis kini ikut menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaannya. Kasus ini tidak hanya menyentuh dugaan markup senilai Rp1,03 triliun, tetapi juga menyorot aliran dana hingga kelayakan vendor pemenang.

Di tengah penyidikan yang berkembang, Kejagung memastikan puluhan ribu motor listrik merek Emmo yang sudah tersebar di berbagai daerah tidak akan disita secara massal. Keputusan itu diambil karena kendaraan tersebut sudah digunakan aktif oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung operasional di lapangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyitaan massal tidak dilakukan jika barang sudah sampai di daerah dan telah digunakan. Langkah itu ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas agar layanan yang sedang berjalan tidak terganggu.

Sebagai pengganti penyitaan besar-besaran, penyidik hanya akan mengambil beberapa unit dari lapangan sebagai sampel barang bukti. Sampel itu disiapkan untuk kepentingan proses persidangan mendatang, sementara mayoritas kendaraan tetap berada di daerah.

Fokus penyidikan bergeser

Tidak ditariknya unit fisik secara menyeluruh membuat strategi pembuktian perkara bergeser. Kejagung kini menitikberatkan penyidikan pada dokumen kontrak, proses lelang, serta audit keuangan digital untuk menelusuri aliran dana.

Pendekatan follow the money menjadi salah satu titik utama dalam penanganan perkara ini. Penyidik menelusuri arus pembayaran ke vendor pemenang, PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, yang memenangkan pengadaan motor listrik tersebut.

Kejagung menyebut pengadaan 21.801 unit motor listrik memiliki nilai total Rp1.035.515.297.908,02. Nilai itu disebut telah dibayarkan kepada PT YAT, yang dalam temuan awal dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor.

Masalah utamanya bukan hanya pada dugaan markup. Kejagung juga menyorot status PT YAT yang disebut tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif yang memadai, padahal kendaraan sudah didistribusikan dalam jumlah sangat besar ke berbagai wilayah.

Kekhawatiran setelah distribusi

Temuan soal minimnya jaringan dealer dan bengkel aktif memunculkan persoalan lanjutan. Jika motor-motor listrik itu mengalami gangguan atau membutuhkan perawatan berkala, dukungan purnajual di daerah menjadi tanda tanya.

Kondisi ini dinilai penting karena kendaraan tersebut bukan barang yang disimpan di gudang, melainkan sudah digunakan langsung oleh satuan pelayanan. Artinya, aspek pemeliharaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari efektivitas program operasional di lapangan.

Di sisi lain, Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan meski unit kendaraan tidak ditarik massal. Fokus pada dokumen dan aliran uang dipandang cukup penting untuk membangun pembuktian perkara tanpa mengorbankan fungsi kendaraan yang sudah dipakai masyarakat.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan program publik berskala besar. Saat penyidikan menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan, keberlanjutan penggunaan kendaraan di daerah tetap dipertahankan agar layanan tidak tersendat.

Perhitungan kerugian negara masih berjalan

Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perampungan. Kejagung bekerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan BPKP untuk menghitung angka final kerugian dalam perkara tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada dugaan markup awal yang sudah diumumkan. Penelusuran lanjutan dibutuhkan untuk memastikan besaran kerugian negara secara presisi dan menguatkan konstruksi hukum perkara.

Sorotan terhadap pengadaan motor listrik MBG juga menguat setelah eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan itu membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada aktor yang terlibat, tetapi juga pada nasib aset operasional yang sudah telanjur disebar ke daerah.

Untuk saat ini, arah penanganan perkara terlihat jelas. Motor listrik yang telah dipakai SPPG tetap beroperasi, sementara penyidik memburu bukti lewat kontrak, proses lelang, dan jejak transaksi keuangan yang mengarah ke vendor pemenang.

Dengan skema itu, perkara pengadaan motor listrik MBG bergerak di dua jalur sekaligus. Di satu sisi, operasional di daerah dipertahankan; di sisi lain, Kejagung mendalami dugaan korupsi, termasuk kelayakan vendor dan aliran dana yang menyertai pengadaan bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Source: kabaroto.com

Berita Terkait

Back to top button